Temui Kapolda Sumsel, Kuasa Hukum dr Richard Lee Minta Kartika Putri Dijemput Paksa

Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution usai mendatangi Polda Sumsel, Kamis (12/8). (dudy oskandar/rmolsumsel.id)
Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution usai mendatangi Polda Sumsel, Kamis (12/8). (dudy oskandar/rmolsumsel.id)

Perseteruan dr Richard Lee dengan Kartika Putri yang berujung penjemputan paksa Richard Lee oleh anggota Polda Metro Jaya di kediaman pribadinya terus berlanjut. Kali ini, kuasa hukum dokter ahli kecantikan tersebut, Razman Arif Nasution, Kamis (12/8), mendatangi Polda Sumsel.


Tim kuasa hukum mempertanyakan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terlapor Kartika Putri yang telah dilaporkannya ke Polda Sumsel sejak, Rabu (3/2) lalu.

“Tadi saya koordinasi langsung dengan Kapolda Sumsel, beliau sangat atensi,” kata Razman didampingi istri dr Richard Lee, Reny Effendy, usai berkoordinasi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel.

Dari hasil kedatangannya ke Mapolda Sumsel, terungkap bahwa terlapor telah dipanggil tiga kali oleh Polda Sumsel terkait laporan dr Richard Lee. Namun, yang bersangkutan tidak pernah datang.

“LP yang kami laporkan sudah sejak bulan Februari sekarang dalam proses lanjut. Kartika sudah tiga kali mangkir, sekarang dalam penyelidikan. Jika memang terlapor tidak datang saya minta, penyidik melakukan panggilan dan menjemput paksa,” ucapnya.

Usia penangkapan kliennya kemarin, Razman mengaku sempat menghubungi polisi yang menangkap kliennya dimana saat dihubungi rombongan tersebut berada di dalam kapal artinya menggunakan jalan darat.

“Saya tanya kemarin siapa tersangkanya baru mereka katakan tersangkanya, ada baru kemarin, artinya saya tidak izinkan klien saya  diperiksa tanpa didampingi  kuasa hukum kalau dia tersangka , jadi proses tersangka ini  akan kita pertanyakan dalam gelar perkara terbuka dengan perkap Kapolri dan akan kita gunakan mungkin  pra pradilan,” katanya.

Menurutnya  ini bukan kasus yang perlu dikomentari banyak pihak  karena ini adalah kasus remeh temeh. Razman menambahkan akan melaporkan petugas Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penjemputan paksa kliennya di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8). Dan sore ini menurut Razman  dirinya ke Jakarta akan bertemu dengan kliennya dr Richard Lee dan semalam kliennya telah bertelepon dengan dirinya.

“Melalui HP saudara Charles yang telah berbohong kepada saya , saya minta Charles ini diperiksa , dia ada saksi jelas, dia bilang tidak bawa handphone kemarin , tidak akan sita handphone, tidak akan bawa dokter Richard, padahal faktanya dibawa. Saya akan datang ke Propam besok melaporkan mereka (polisi yang menangkap dr Richard Lee),” katanya.

Sedangkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membantah kalau Kartika Putri telah diperiksa penyidik Polda Sumsel. “LP-nya belum masuk bagaimana mau dipanggil dua kali,  tadi pagi saya ketemu Dirkrimsus, Dirkrimsusnya belum tahu, kalau laporan bulan berapa kita belum tahu, khan kita tidak dapat informasi juga,” katanya.

Menurut Supriadi, sekarang begitu dr Richard Lee ditangkap baru muncul LP-nya dan baru ribut.

 “Kemarin-kemarin enggak ada itu, khan kita belum tahu apa benar bulan dua, kalau enggak salah bukan bulan dua  kayaknya baru, setelah ditangkap dia konplain, dia lapor, bukan dari bulan dua, bulan dua itu mungkin yang di Polda Metro kali, yang dia dilaporkan  oleh Kartika Putri terkait pencemaran nama baik,” pungkasnya.