Satu lagi pelaku perusakan besi siku tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT PLN persero di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim pada 28 Oktober 2022 lalu ditangkap anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
- Bareskrim Panggil Delapan Kepala Daerah Soal Manipulasi RUPS Bank Sumselbabel, Tersangka Mulai Mengerucut?
- BNN Muara Enim Rehabilitasi 25 Pecandu Narkotika Sepanjang 2024
- Pelaku Penggelapan Uang Nasabah BRI Rp 5,2 Miliar di Pagaralam Beli Tanah hingga Buka Usaha Kandang Ayam
Baca Juga
Pelakunya adalah Louis Hernandes (23) warga Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ini ditangkap di rumah temannya di kota Pangkal Pinang, Bangka pada (7/12).
Dihadapan penyidik, Nandes mengaku ia bersama temannya sengaja memotong besi siku tiang tower SUTT lantaran sakit hati kepada pihak pengelola tower yang tidak membayar gajinya selama enam bulan.
"Saat itu Vincen datang kerumah saya katanya ada kerjaan, ternyata mengajak untuk memotong besi tiang tower agar gaji kami dibayar. Kami bertiga pun datang ke tempat tiang tower lalu memotong besi siku dengan gergaji besi,"kata Nandes kepada wartawan Senin (12/12).
Dikatakan Nandes, saat itu dirinya memotong besi siku tower sebanyak empat batang, diikuti oleh Vincen. Sedangkan Robin berjaga jaga mengawasi situasi. Besi siku tower yang berhasil dipotong oleh tiga pelaku tidak dijual melainkan dibuang.
"Besinya tidak kami jual, melainkan kami buang ke rawa rawa dan ada yang kami buang di jalanan. Tidak ada niat lain kecuali untuk merusak saja karena gajinya kami tidak dibayar selama enam bulan menjaga tiang tower,"jelasnya.
Diakui Nandes dirinya sangat menyadari apa yang mereka lakukan bisa menyebabkan aliran listrik di Sumsel terancam pada apabila tiang tower yang mereka potong ambruk.
Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihadinika membenarkan anggotanya kembali menangkap satu DPO pelaku perusakan tiang tower listrik milik PT. PLN terjadi di Gunung Megang Muara Enim. Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Louis Hernandes alias Nandes saat ini ketiga pelaku semuanya sudah tertangkap.
"Ketiga pelaku melakukan aksi perusakan besi siku tower 117 di Gunung Megang, dengan cara dipotong dengan gergaji besi. Akibat itu, PLN merugi hingga 4 Juta. Ketiga pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dan pasal 170 KUHP atau pasal 191 bis KUHPidana,"katanya.(fz)
- Nahas! Usai Tabrak Avanza, Pengendara Motor di Muara Enim Tewas Dilindas Mobil dari Arah Berlawanan
- Polda Sumsel Tangkap Lima Sopir Angkut Kayu Ilegal dari Hutan Lindung Muba
- Polda Sumsel Bongkar Jaringan BBM Oplosan di Muara Enim, Dua Pelaku Ditangkap