Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Periksa Wasekum 1 KONI Sumsel

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan pemanggilan serta pemeriksaan saksi terkait aliran dana hibah kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.


Ada enam nama yang masuk dalam pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Salah satunya Wasekum 1 KONI Sumsel berinisial RP.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Penyidik masih melakukan serangkaian pemanggilan saksi-saksi diantaranya yang hadir yaitu berinisial RP selaku Wasekum 1 KONI Sumsel," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023) sore.

Vanny menjelaskan, selain RP, pihaknya juga memanggil dan memeriksa lima saksi lainnya terkait perkara dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2021.

Mereka adalah, Kabid Perbendaharaan BPKAD Sumsel berinisial M, Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Sumsel inisial B, Pelatih Cabor Dayung PON Papua inisial ER, PPTK Pelatda PON Papua inisial CA dan pihak ketiga rental mobil berinisial P.

Menurut Vanny, keenam saksi tersebut telah hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.00WIB pagi tadi.

Menurutnya, pemeriksaan ke enam saksi tersebut bertujuan mendalami materi penyidikan perkara serta dan menguatkan alat bukti terkait aliran dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Selanjutnya, pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan terus melakukan serangkaian penyidikan dengan terus memanggil beberapa nama untuk dimintai keterangan.

"Akan kita informasikan apabila ada perkembangan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.[DP]