Pemasangan lift di Jembatan Ampera oleh pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan (BBPJN) Sumsel yang ternyata terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Cagar Budaya (CB) No 11 tahun 2010.
- Bikin Jalanan Macet, Polisi Sita Genset Kontraktor Lift Jembatan Ampera
- Ratusan Mahasiswa di Palembang Tolak Perluasan Pembangunan RS Dr Ak Gani dan Lift Ampera
- Soal Pemasangan Lift di Jembatan Ampera, DPRD Sumsel Akan Panggil Satker PJN Wilayah III Kementerian PUPR
Baca Juga
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menilai apapun fungsi lift di Jembatan Ampera baik untuk pariwisata atau maupun inspeksi tergantung dengan fungsinya.
“ Kalau dia untuk wisata apa salahnya? juga kalau ini tidak ada yang terlanggar, kalau untuk inspeksi apa salahnya juga ,” kata Gubernur usai melepas tim relawan ADO Sumsel berangkat menuju Kabupaten Cianjur, di The Sultan Convention Center Palembang, Jumat (2/11) dan usai menghadiri peringatan hari guru di The Sultan Convention Center Palembang.
Menurut Deru, Jembatan Ampera adalah jembatan yang dibangun 60 tahun yang lalu yang harus selalu diperiksa.
“ Memang selama ini orang naik keatas untuk kontrol itu dengan konvensional (naik tangga), jadi apa salahnya untuk memudahkan , tapi jangan kita terus berpikir ini melanggar. Cagar budaya misalnya, tidak ada yang diubah performancenya , nggak ada,” ujarnya.
Tapi kata Gubernur Jembatan Ampera hanya lebih di modernisasinya saja di dalamnya.
- Pajero Putih Ringsek Usai Hantam Tiang LRT Depan Pasar Cinde, Pengemudi dan Penumpang Selamat
- Empat Begal Motor di Palembang Tertangkap, Tiga Diantaranya Anak Dibawah Umur
- Lawang Borotan, Gedung Ledeng dan Gedung Kesenian Jadi Destinasi Wisata Baru di Palembang