Tahun Ini, DPRD PALI Tetapkan 10 Raperda Dibahas dalam Propemperda

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 pada gelaran rapat paripurna DPRD PALI.


Ketua DPRD PALI Asri AG melalui Wakil Ketua I Irwan mengatakan, pihaknya meminta kepada OPD pemerkrasa Raperda untuk segera menyiapkan draf Raperda disertai naskah akademik yang kemudian nanti akan dipaparkan pada rapat bersama DPRD Kabupaten PALI.

10 Raperda tersebut kata politisi PDIP itu dua diantaranya merupakan Raperda inisiatif dari DPRD PALI. "Delapan lainnya merupakan usulan dari Pemerintah kabupaten PALI. Kami mengajak semuanya memberikan yang terbaik kepada kabupaten PALI dalam membuat peraturan demi kemajuan kabupaten PALI," pungkasnya.

Ditambahkan Irwan, ST bahwa para OPD pemerkrasa raperda diharapkan menyiapkan segala persyaratannya, sehingga persyaratan untuk menjadi Perda terpenuhi dan bisa diberlakukan di Bumi Serepat Serasan.

"10 usulan Raperda, baru sekedar nama. Oleh karena itu, kepada OPD pemerkrasa harus benar-benar jeli dan teliti dalam menyiapkan persyaratannya. Mulai dari draf Raperda, penyusunan jadwal, hingga penyusunan akademik yang berlandaskan kepentingan masyarakat kabupaten PALI," urainya.

Di tempat yang sama usai rapat paripurna, Kabag Hukum Setda PALI, Haryono, SH mengatakan bahwa setelah draf Raperda hingga naskah akademik Raperda telah selesai disusun, nantinya ada pembahasan secara teknis di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PALI.

"Kemudian kalau sudah fix, baru OPD melakukan paparan dengan DPRD hingga kemudian disahkannya Raperda menjadi Perda. Kita berharap bersama 10 Raperda yang diusulkan bisa disahkan semua menjadi Perda," terangnya. 

Dalam kesempatan itu, Haryono juga mengatakan 10 Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda yakni pertama Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan di kabupaten PALI, yang merupakan Raperda inisiatif DPRD PALI.

Kedua Raperda partisipasi pihak ketiga terhadap pembangunan di kabupaten PALI, juga merupakan Raperda inisiatif DPRD PALI.

Kemudian Raperda ketiga tentang penambahan penyertaan modal daerah ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel. Keempat Raperda tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Kelima raperda pajak dan retribusi daerah.

"Keenam Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemkab PALI. Ketujuh Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Kedelapan Raperda tentang grand desain kependudukan daerah  2022-2047. Kesembilan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Terakhir Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di kabupaten PALI," pungkasnya.