Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah di Bawaslu Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018 terus berlanjut.
- Tiga Komisioner Bawaslu Muratara jadi Tersangka, Ini Tanggapan Bawaslu Sumsel
- Susul Rekan Sejawat, Mantan Sekwan PALI Ditahan Kejari
- Kadisdik Musi Rawas dan Dua Rekannya Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Baca Juga
Kali ini, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan pemeriksaan terhadap 15 pemilik toko yang stampelnya ditemukan saat penggeledahan di Kantor Bawaslu Prabumulih, Senin (22/8/2022) lalu.
"Ya, hada 15 pemilik toko yang kita mintai keterangan terkait ditemukan nya stampel toko saat penggeledahan dilakukan beberapa waktu lalu," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih Anjasra Karya didampingi Kasi BB Zit Muttaqim, Kamis (25/8/2022).
Pemeriksaan tersebut, sambung dia akan berlangsung dalam beberapa hari kedepan guna memastikan memastikan kebenadan stampel yang diduga digunakan untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2017 dan 2018.
"Pekan depan kita lanjutkan pemeriksaan," ucap dia singkat.
Dirugikan, Pemilik Toko Bakal Laporkan Bawaslu Prabumulih ke Polisi
Sementara, salah satu pemilik toko percetakan, Jon Edwin menerangkan dirinya dipanggil tim penyidik Kejari Prabumulih sebagai saksi terkait ditemukan nota-nota dan stempel cap palsu yang menyangkut nama toko percetakannya.
"Disini saya dipanggil sebagai saksi terkait dana hibah bawaslu. Dari hasil identifikasi ada pemalsuan nota-nota dan cap di toko kita. Keterangan Bawaslu pernah bikin tapi pas saya cek di pembukuan kita ternyata tidak ada pembelanjaan di toko kita. Nominal yang dipalsukan bawaslu menggunakan cap dan nota kita mencapai puluhan juta rupiah," kata dia.
Karena merasa dirugikan dan dipalsukan cap dan stempel tokonya, Jon Edwin mengatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. "Saya merasa dirugikan. Oleh karena itu, kasus ini, bawaslu Prabumulih akan saya laporkan ke Polres Prabumulih terkait pemalsuan," tandas dia.
- Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub Prabumulih Naik ke Penyidikan
- Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara
- Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah