Kadisdik Musi Rawas dan Dua Rekannya Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, kini resmi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas dan dua rekannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pungutan Kepala Sekolah tahun anggaran 2019.


Ketiganya yakni Kadisdik Musi Rawas berinisial I (Irwan Effendi), Mantan Kabid Guru dan Tenaga Kependudukan (GTK) Disdik Musi Rawas berinisial MR (M Rifai) dan stafnya berinisial R (Rosurohati alias Rosa).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Tomo mengatakan penyelidikan ini dilakukan sejak Maret 2020 lalu, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/3).

"Penyidik tadi pada pukul 10 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian selanjutnya penyidik mulai menggelar perkara, langsung meningkatkan status ke tiga saksi menjadi tersangka, setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan,” katanya saat dihubungi RMOLSumsel.

Ketiga tersangka ini berinisial I selaku pengguna anggaran, R selaku PPTK dan RS selaku admin dalam kegiatan tersebut. Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni total sekitar Rp1.122.420.000. Dimana, dana tersebut berasal dari dua alokasi yakni dana APBD sebesar Rp483 juta dan dana sharing sebesar Rp639 juta. Sedangkan, berdasarkan perhitungan BPKP kerugiannya yakni sebesar Rp428 juta.

"Ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik nantinya akan segera memanggil saksi lain agar merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum. Jika memang masa penahana dirasa kurang, maka penyidik akan mengajukan ke penuntut umum untuk melakukan perpanjangan penahanan.

"Untuk sementara ini baru 3 orang ini jadi tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang ada fakta lainnya," pungkasnya.