Susul Rekan Sejawat, Mantan Sekwan PALI Ditahan Kejari

Kejari PALI melakukan penahanan terhadap SH yang merupakan mantan Sekwan PALI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Istilah/Emol Sumsel.id).
Kejari PALI melakukan penahanan terhadap SH yang merupakan mantan Sekwan PALI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Istilah/Emol Sumsel.id).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menahan satu lagi mantan Sekretaris Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial SH dalam kasus pengelolaan belanja daerah anggaran 2020.


SH menjadi mantan Sekwan PALI kedua yang ditahan Kejari PALI. Dimana sebelumnya, AF yang juga mantan Sekwan PALI ditangkap di Tabur Kejagung dan Kejari Sumsel lantaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua tahun lalu. 

Selain SH, Kejari PALI juga menahan tersangka lainnya yakni FW yang merupakan mantan bendahara Sekwan. 

"Sekarang kita memiliki waktu 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas supaya cepat dilimpahkan ke Pengadilan," kata Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto, melalui Kasi Intel Kejari PALI, M Fadli Habibi SH didampingi Kasi Pidsus, Andi Purnomo SH, Selasa (22/3).

Diterangkannya, penetepan tersangka terhadap SH dan FW berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dan ditemukan ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun 2020.

"Berdasarkan dokumen dan atas dasar audit ada penyimpangan dalam mengelola anggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka," katanya.

Saat ini, lanjut Fadli, pihaknya baru melakukan penahanan terhadap tersangka SH saja. Sedangkan tersangka FW belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Untuk tersangka FW hanya datang saat pemeriksaan pertama saja. Saat pemeriksaan kedua, ketiga dan keempat, FW tidak pernah datang, sehingga kita belum bisa melakukan penahanan," katanya,

Saat ditanya mengenai penyitaan aset terhadap kedua tersangka, dibeberkan Fadli, jika untuk tersangka FW sudah disita berupa mobil dan rumah. Sedangkan untuk tersangka SH, pihaknya masih melakukan penelusuran.

"Berdasarkan informasi asset stasing yang dimiliki SH tidak terlampir. Karena tidak ada harta yang disampaikan baik dari LHKPN maupun dilapangan. Kita masih menggali lagi masalah harta yang dimiliki SH," tandas dia. 

Sekedae informasi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan anggaran di DPRD PALI tahun anggaran 2020, akibatnya kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,7 miliar. Saat ini SH dibawa ke Muara Enim untuk dititipkan di Lapas Muara Enim.