Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS di Dinas PU OKU Ditangkap Polisi

Oknum PNS di Dinas PU Kabupaten OKU ditangkapak polisi/ist
Oknum PNS di Dinas PU Kabupaten OKU ditangkapak polisi/ist

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PU OKU, M Ied Akbar (42), warga Jalan Musi IX Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karena menggelapkan mobil rental. 


Tersangka diamankan Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur jajaran Polres OKU saat berada di rumah orang tuanya di Jalan Kapten Rahman Hamidi, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sabtu (9/9).

Kronologis singkat kejadian, Rabu 19 Juli 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka datang ke rumah korban bernama Dahlan (40), warga Jalan KH Hasyim Azhari, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kedatangan tersangka untuk meminjam atau merental satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol BG 1803 ME milik korban, untuk digunakan keperluan Dinas PU tempat tersangka bekerja selama 30 hari dengan kesepakatan biaya rental Rp300 ribu perhari.

Namun, setelah batas waktu sewa habis, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil kepada korban. Sehingga korban melaporkannya ke Polsek Baturaja Timur.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, membenarkan penangkapan terhadap PNS Dinas PU tersebut.

“Benar. Tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat yang disewanya dari korban,” ujar Kasi Humas, Minggu (10/9).

Selain tersangka, pihak Polsek Baturaja Timur juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu BPKB mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik tahun 2006 Nopol BG 1803 ME atas nama Fauziah Amd.

“Atas perbuatannya, tersangka bisa dikenakan Pasal 374 KUHP tentang perkara Pengelapan dan atau Penipuan. Ancamannya pidana penjara selama 4 tahun,” pungkasnya.