Sore ini, Polisi Akan Tetapkan Status Syahganda dan Jumhur Hidayat

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim bakal menentukan status dua petinggi Koalisi Aksi Menyelamatakan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat Rabu sore ini, setelah keduanya ditangkap pada Selasa pagi sekitar pukul 04.00 di kediaman masing-masing.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pemeriksaan keduanya belum 1x24 jam.

Setelah 1x24 jam penyidik akan menetapkan status tersangka seperti anggota KAMI Medan yang lebih dulu ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang sudah 1x24 sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum (1x24 jam), masih proses pemeriksaan hari ini," kata Awi di Jakarta, Rabu (14/10).

Sebelumnya, secara maraton tim Direktorat Siber Baresekrim menangkap delapan orang anggota KAMI di Medan dan Jakarta.

Pada Jumat 9 Oktober 2020 Ketua KAMI Medan ditangkap, lalu Sabtu 10 Oktober 2020 polisi lalu menangkap JG, NZ dan KA ditangkap di Tangerang Selatan. Di hari Senin 12 Oktober, tim kemudian bergerak menangkap deklataror KAMI Anton Permana di Rawa Mangun dan hari Selasa 13 Oktober menangkap Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat waktu subuh sekitar pukul 04.00 hingga 05.00 di kediaman mereka masing-masing.

Kedelapannya diciduk oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).