AKBP Dalizon Terlibat Suap Bupati Muba Nonaktif, Kabid Humas: Ada Anggota Lain Terlibat Kita Tangani

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (ist/rmolsumsel.id).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (ist/rmolsumsel.id).

Propam Mabes Polri resmi menahan AKBP Dalizon lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri yakni menerima suap dari Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin sebesar Rp2 miliar.


Perwira yang diberhentikan dari jabatan sebagai Kapolres OKU Timur itu saat ini ditahan di Direktorat Tindakan Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejak Sabtu (8/1) lalu. 

"Kita pastikan bahwa penahanan tersebut terkait aliran dana Rp2 miliar yang merupakan kasus di Tidak Pidana Korupsi di Kabupaten Muba," Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, Senin (24/1). 

Ia menjelaskan, aliran dana tersebut masuk ke AKBP Dalizon saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumsel dan menangani pemeriksaan kasus di Kabupaten Muba. 

"Tentunya kita pastikan apabila nanti ada yang terlibat dalam kasus yang menimpa anggota Polri D (AKBP Dalizon)akan kita proses sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH," jelasnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pihaknya fokus untuk satu masalah terlebih dahulu. "Tentunya kita akan lebih fokus untuk masalah yang ditangani Mabes Polri ini terlebih dahulu, apabila nanti dalam perjalanannya adanya anggota lain yang terlibat dalam hal serupa akan kita tangani," tegas dia. 

Kombes Pol Supriadi memastikan, bahwa baru Inisial Personel Polri D saja yang resmi di tahan oleh Bareskrim Mabes Polri. "Setelah sidang pidana umum dia akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik," tandas dia.