Soal Status Guru Honorer Jadi Outsourcing, Ini Tanggapan Komisi X DPR RI

Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. (kenedy/rmolsumsel.id)
Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. (kenedy/rmolsumsel.id)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana mengganti status guru honorer menjadi outsourcing.


Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dede Yusuf mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperkenankan. Sebab, akan merubah orientasi guru dari mendidik menjadi sebagai pencari pekerjaan.

“Kami cukup kaget dengan kabar tidak ada lagi honorer, yang adanya outsourcing. Menurut pendapat kami, apabila di-outsourcing, maka profesi guru tidak lagi bertujuan mendidik, melainkan mencari kerja,” katanya seusai kunjungan kerja spesifik ke Dinas Pendidikan Kota Palembang, Senin (13/6).

Menurutnya, apabila dilihat dari sisi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tentang posisi satu juta guru dan tenaga pendidik akan terisi, DPR RI setuju. Namun, terkait dengan rencana Kemenpan RB, Dede mengatakan harus dikaji ulang terlebih dahulu.

“Karena mereka (Kemenpan RB) yang memberikan posisi ASN dan PPPK itu tadi, jadi terkait rencananya harus dikaji ulang dahulu,” ujarnya.

Dede juga mengimbau kepada setiap kepala daerah untuk tidak tinggal diam. Karena apabila diam, tentu akan dianggap tidak ada masalah.  

“Jadi tetap harus protes, memberikan surat yang menyatakan bahwa khusus guru tidak boleh outsourcing,” pungkasnya.