Seorang wanita di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan diringkus Polisi dalam kasus narkoba jenis sabu yang ditemukan di atas kasur rumahnya.
- Rumah Pengusaha Palembang Dua Kali Didatangi Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ternyata Begini Faktanya
- Burhanuddin: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan
- Penggerebekan Narkoba di OKU Bikin Heboh, 10 Paket Sabu Diamankan
Baca Juga
Pelaku yakni Rida (33), warga Dusun VII Panglero Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan yang diketahui merupakan Guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di wilayah Muara Lakitan. Polisi meringkus Rida di rumahnya pada Senin, 19 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan dari pelaku diamankan barang butir 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian diamankan 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
"Barang bukti dengan berat keseluruhan 51,46 gram yang disimpan dalam botol bekas minyak rambut yang diletakan diatas kasur," katanya.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari pelaku yang merupakan pengedar berupa 1 buah botol bekas minyak rambut, 1 unit timbangan digital dan 1 buah pipet yang dipotong miring (skop).
"Ditemukan di atas lemari kamar pelaku," ujarnya.
Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses sidik.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Disebutkan kalau di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan, setelah sasaran, empat serta orang diketahui, Polisi melakukan penangkapan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas tempat tidur.
"Pelaku tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
- Mayat Pria Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Musi Rawas
- Rumah Pengusaha Palembang Dua Kali Didatangi Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ternyata Begini Faktanya
- Kejari Lubuklinggau Tangani Dua Kasus Dugaan Korupsi di Musi Rawas dan Muratara