250 Kegiatan di Dinas PUPR dan PRKP Palembang Terindikasi Korupsi, Fitra Sumsel Desak APH Segera Bertindak

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumsel menemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan anggaran belanja di dua dinas di Pemkot Palembang. Yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinas PRKP).


Berdasarkan hasil pemeriksaan No. 05/LHP/XVIII.PLG/01/2022 atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pada pos anggaran Belanja Modal untuk perbaikan/pembangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan di kedua dinas tersebut. BPK RI Perwakilan Sumsel menemukan adanya indikasi merugikan keuangan negara berupa pengurangan volume pekerjaan sebesar Rp11.851.883.576,-.

Rinciannya, kekurangan volume di Dinas PUPR sebesar Rp9.907.815.936,-  yang terdiri dari 193 paket pekerjaan perbaikan dan pembangunan jalan, irigasi. Lalu, di Dinas PRKP sebesar Rp1.944.067.639,- yang terdiri dari 57 paket pekerjaan jalan lingkungan, perumahan dan perkampungan. Sehingga total ada 250 kegiatan di dua dinas tersebut yang terindikasi korupsi. 

Koordinator FITRA Sumsel, Nunik Handayani mengatakan, tim pemeriksa BPK telah menemukan beberapa modus penyimpangan yang dilakukan. Diantaranya,  pengurangan volume, mengurangi mutu/standar kualitas dari material, tingkat ketebalan aspal serta luasan dalam perbaikan jalan yang tertuang dalam kesepakatan kontrak kerjasama.

“Modus ini sebenarnya sudah lama dilakukan dan terjadi pengulangan setiap tahunnya,” ujar Nunik dalam keterangan resminya, Senin (13/6).

Nunik mengatakan, saat penyusunan laporan hasil pemeriksaan, dari pihak rekanan telah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp2.217.558.517,31 dan pemotongan pembayaran termin terakhir sebesar Rp1.298.633.917,02 pada Dinas PUPR. Sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran pada Dinas PUPR sebesar Rp. 6.391.623.501,99. Sementara, potensi kelebihan pembayaran pada Dinas PRKP sebesar Rp. 1.944.067.639,71

“Kondisi tersebut telah melanggar  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa terutama pada Pasal 4,” ucapnya.

Atas permasalahan tersebut, FITRA Sumsel mendesak agar Inspektorat Daerah serta Aparat Penegak Hukum terkait untuk segera memeriksa dan memproses secara hukum pihak yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa di dua instansi tersebut.

Kemudian, memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke kas daerah atas kelebihan pembayaran pada Dinas PUPR sebesar Rp6.391.623.501,99 dan Dinas PRKP sebesar Rp1.944.067.639,71.

“Selain itu, memberikan sanksi dengan cara tidak dilibatkan lagi pada kontrak kerjasama berikutnya, agar perbuatan merugikan keuangan negara tidak terulang secara terus menerus,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2021, Pemerintah Kota Palembang telah mengalokasikan anggaran untuk Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp928.978.851.198,82. Rinciannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) sebesar Rp. 830.598.046.905,-dan anggaran belanja modal Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinas PRKP)  sebesar Rp. 93.061.196.969.

Dari total anggaran tersebut, realisasinya sampai dengan 30 November 2021 sebesar Rp. 399.872.946.027,67 atau 43,04 persen dari total anggaran.