Pemerintah Kabupaten Muara Enim meminta aparat kecamatan untuk memfasilitasi ulang permasalahan dugaan pencemaran limbah disposal yang diduga mengotori perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Gunung Megang Dalam.
- Bupati Muara Enim Geram dengan PT RMK, Dituntut Bertanggung Jawab atas Pencemaran Lahan Warga
- Tokoh Masyarakat Dukung Langkah Tegas DPRD Muara Enim Terkait Penutupan PT RMK
- DPRD Muara Enim Desak Penutupan PT RMK, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Amdal Jalan
Baca Juga
Permasalahan ini terkait dengan aktivitas operasional PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE).
Dalam berita acara peninjauan lapangan pada Selasa, 6 Agustus 2024, yang melibatkan tim Kabupaten Muara Enim, Camat Gunung Megang, Kepala Desa Gunung Megang Dalam, serta pihak PT TBBE dan PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO), terungkap bahwa curah hujan tinggi pada bulan April 2024 menyebabkan tanggul di area disposal selatan PT TBBE jebol.
Hal itu mengakibatkan material tanah terbawa ke lahan milik Abdul Manan. Beberapa pertemuan non-formal telah dilakukan, termasuk pengecekan lapangan oleh PT TBBE dan Abdul Manan pada 3 Juli 2024. Namun, kesepakatan mengenai pembebasan lahan belum tercapai.
Hasil verifikasi lapangan juga menunjukkan penyempitan saluran dari lahan Abdul Manan menuju anak Sungai Benaki, adanya endapan lumpur pada beberapa pohon kelapa sawit, namun tidak ada pohon sawit yang mati. Luas lahan dataran rendah yang terindikasi terdampak diperkirakan sekitar satu hektar dari total 1,5 hektar.
Pemkab Muara Enim merekomendasikan agar PT TBBE segera menyelesaikan permasalahan lahan dengan melibatkan musyawarah mufakat bersama pemerintah setempat.
Tindak lanjut dari penyelesaian permasalahan ini diharapkan dilaporkan kepada Bupati Muara Enim melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan bagian tata pemerintahan.
Kabag Tapem Setda Muara Enim, Asarli Manudin menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi permasalahan ini di tingkat kecamatan terlebih dahulu. "Kalau belum terselesaikan, masalah akan diambil alih oleh kabupaten," kata Asarli, Selasa (13/8).
Sementara itu, Makmur Maryanto, kuasa atas lahan Abdul Manan, menegaskan tuntutannya agar dilakukan penanggulangan dan kompensasi akibat pencemaran. Dia menilai PT TBBE lalai dalam menangani limbah yang masuk ke kebun dan menyebabkan penyempitan aliran Sungai Benaki.
"Kami menginginkan penanggulangan sesuai dengan Pergub yang berlaku karena lahan ini memiliki tanam tumbuh," ujar Makmur.
- Muara Enim Kucurkan Rp32,5 Miliar, Bangun Oprit Jembatan di Empat Petulai Dangku
- Bupati Muara Enim Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Buruh di May Day 2025
- 1 PPK dan 2 Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring di Muara Enim