Penetapan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 menuai sengketa hukum. Asit Chandra, pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, mengajukan gugatan pembatalan SK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
- Ditangkap Polisi, Pengedar Narkoba di Muratara Tak Berkutik
- Sempat DPO, Aiptu FN yang Tembak Debt Collector di Palembang Menyerahkan Diri
- Kasus Suap Gubernur Papuan Lukas Enembe, KPK Periksa Seorang Saksi
Baca Juga
Sidang perdana yang digelar Selasa (10/6) masih memasuki tahap persiapan gugatan, dipimpin hakim Dien Novita SH. Kuasa hukum penggugat, Helda SH, menyatakan bahwa objek sengketa sudah bersertifikat atas nama kliennya.
“Sertifikatnya bernomor 2443 atas nama Asit Chandra. Jadi kami menggugat SK Wali Kota tersebut,” ujarnya usai sidang.
Di hari yang sama, zuriat Pangeran Kramojayo, yakni Raden Iskandar Sulaiman SH, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Laskar Joeang, mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi.
“Kami selaku zuriat dan warga Palembang merasa berkepentingan terhadap keberadaan SK cagar budaya tersebut,” kata Taufik Qurahman SH didampingi Robi Septian dan M Hidayat.
Menurut Taufik, mereka siap bersidang apabila pengajuan intervensi dikabulkan oleh majelis hakim. “Jika dikabulkan, kami akan ikut sebagai pihak tergugat intervensi dalam sidang berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Pemkot Palembang, Muhammad Iqbal SH, menegaskan pihaknya akan mempertahankan SK Wali Kota yang menetapkan komplek makam sebagai cagar budaya.
“Kami belum menerima gugatan secara resmi karena masih tahap perbaikan. Namun Pemkot akan mempertahankan marwah Wali Kota melalui SK tersebut,” ujarnya.
Sengketa ini mencuat setelah Komisi IV DPRD Palembang melakukan sidak ke lokasi makam yang terletak di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang. Sidak dilakukan setelah aduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) bersama zuriat, budayawan, dan sejarawan terkait dugaan penimbunan makam oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Budi Mulya, menyayangkan kondisi makam yang kini tidak lagi tampak.
“Masyarakat mengaku masih sempat berziarah pada 2023, tapi kini makam sudah hilang ditimbun,” ujarnya. DPRD mendesak Pemkot segera mengembalikan fungsi dan status lahan tersebut sesuai SK Cagar Budaya.
Wakil Ketua Komisi IV, Mgs Syaiful Padli, meminta Dinas Kebudayaan Palembang memasang tanda bahwa komplek makam berada dalam pengawasan sebagai cagar budaya. Selain itu, tiga titik masuk ke area makam telah dipasangi garis pembatas (police line) oleh Pemkot dan Satpol PP.
Ketua AMPCB, Vebri Al Lintani, menilai gugatan terhadap SK cagar budaya ini merupakan ancaman terhadap pelestarian sejarah. Ia mengimbau agar pihak penggugat menghibahkan lahan tersebut.
“Ini warisan budaya yang telah diakui negara. Kita akan terus berjuang agar tetap terjaga,” tegasnya.
Asit Chandra mengaku telah membeli lahan seluas 513 meter persegi itu dari seseorang bernama Latif pada 2010. Menurutnya, proses pembayaran dilakukan setelah penerbitan sertifikat berupa Surat Pengakuan Hak (SPH).
Ia tidak membantah adanya makam, namun mengklaim pembongkaran dilakukan oleh pemilik sebelumnya. “Saya beli secara sah, soal makam itu katanya tidak masalah,” ucapnya.
Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo sebelumnya juga pernah ditimbun pada 2010 dan kembali digali oleh zuriat pada 2018. Penggalian menemukan kembali lebih dari 20 makam yang merupakan bagian dari keluarga Kesultanan Palembang Darussalam.
Pangeran Kramojayo, atau Raden Abdul Azim Nato Dirajo, adalah penguasa terakhir era Kesultanan Palembang Darussalam dan dikenal sebagai tokoh penting dalam perjuangan melawan kolonial Belanda.
- Tindak Lanjut Sidak DPRD Palembang, Plang Cagar Budaya Dipasang di Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo
- AMPCB Laporkan Dugaan Pengerusakan Makam Pangeran Kramojayo ke DPRD Palembang
- Merasa Dirugikan Akibat Proyek Sumur Bor Dibatalkan Sepihak, Pengusaha Gugat Pokja ULP Muara Enim ke PTUN