Pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Rustam Efendi (33) tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muratara. Rustam ditangkap saat berada si sebuah pondok di Dusun IV Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Selasa (15/11/2022) siang.
- TNI AL Gagalkan Peredaran Narkoba di Pulau Berhala dan Nunukan
- Polres Banyuasin Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, 31 Tersangka Ditangkap
- Sudah 6 Bulan Dicari Propam, Briptu W Anggota Polres Muratara Ditangkap di Riau Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
Baca Juga
Dalam penangkapan itu, selain pelaku Rustam, turut diamankan pula barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,21 gram.
"Penangkapan pelaku berawal dari masuknya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Kecamatan Rupit," ujar Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasie Humas AKP Joni Indrajaya, Rabu (16/11/2022).
Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan yang berujung pada penggerebekan sebuah pondok yang saat itu terdapat pelaku di dalamnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku tak memberikan perlawanan saat diamankan petugas. Selain narkoba jenis sabu-sabu diamankan pula barang bukti lain. Seperti, HP, kotak rokok, timbangan digital, plastik klip bening dan lainnya," tandas dia.
- TNI AL Gagalkan Peredaran Narkoba di Pulau Berhala dan Nunukan
- Polres Banyuasin Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, 31 Tersangka Ditangkap
- Sudah 6 Bulan Dicari Propam, Briptu W Anggota Polres Muratara Ditangkap di Riau Diduga Terlibat Jaringan Narkoba