Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap anak buah Ketum Kadin, Arsjad Rasjid, Kiki Otto Kurniawan terkait kasus suap dan gratifikasi proyek APBD Papua.
- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di RSPAD
- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
- Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Dokter Karina Pratiwi
Baca Juga
Kiki Otto sebelumnya hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (29/12).
Saat pemeriksaan, saksi yang menjabat Senior Manager Corporate Affairs di PT Indika Energy Tbk ini didalami pengetahuannya terkait kasus yang turut menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Saksi hadir dan didalami mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka Lukas Enembe dan keluarganya," demikian kata Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/12).
Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut KPK setelah sebelumnya menggeledah apartemen dan kediaman Lukas Enembe di Jakarta pada Rabu (9/11) silam. Saat penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah dan emas batangan.
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu
- Pemkot Palembang Raih MCP Tertinggi dari KPK