Polda Sumsel Akui Terus Berupaya Legalkan Pengeboran Sumur Minyak Tua

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus Rachmad  Wibowo. (Dok. Polda Sumsel)
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. (Dok. Polda Sumsel)

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) terus berupaya untuk melegalkan pengeboran sumur minyak tua sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi.


"Masalah ini sudah kita perjuangkan dari tahun lalu, dengan berkoordinasi dengan menteri ESDM Arifin Tasrif untuk dilakukan legalisasi, sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas  secara legal," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo disela-sela kegiatan release akhir tahun di Bukit Golf Resto dan Resort cafe, Kamis (29/12) lalu.

Dengan begitu masyarakat dapat melakukan aktivitanya dengan memenuhi kaidah pertambangan minyak yang bersih, aman dan sehat. "Insya Allah kalau sudah legal masyarakat dapat keuntungan, pemerintah kita juga akan terkena dampak positif yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya," katanya.

Dirinya menjelaskan, sepanjang tahun 2022, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polres jajaran mencatat ungkap kasus ilegal drilling sebanyak 81 perkara dengan 137 tersangka beserta barang bukti yang disita berupa 1,5 ton minyak mentah, 120 ton BBM bersubsidi, 13 unit mobil tangki dan 50 unit mobil minibus serta 11 sumur minyak ditutup.

Ungkap kasus ilegal drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel beserta Polres jajaran di tahun 2022 meningkatkan 100 persen lebih dibandingkan tahun 2021 lalu. Dari data yang kita beroleh ungkap kasus ilegal drilling di tahun 2021 ada 35 perkara dengan 81 tersangka dengan barang bukti 358 sepeda motor, 4 unit truk, 30 mesin sedot serta 999 sumur minyak ilegal ditutup," katanya.

Ungkap kasus ilegal drilling juga dilakukan oleh Ditpolairud Polda Sumsel berhasil menangkap lima unit truk pengangkut BBM ilegal jenis solar sebanyak 60 ton, diduga solar ini akan diselundupkan ke luar wilayah Sumsel melalui tongkang lewat perairan sungai Musi.

"Kita hanya pemberantasan saja kita lakukan tapi juga kilang minyak pengolahan minyak mentah ilegal, lalu tempat-tempat pencampuran ataupun pengoplosan minyak," jelas dia.

Di tahun ini jumlah tindak pidana yang dicover oleh Ditreskrimum mencapai 6.612 kasus, sedangkan tahun lalu 7.439 kasus. Sedangkan untuk kinerja penyelesaian tindak pidana Ditreskrimsus 2022 ini juga mengalami penurunan.

"Di tahun ini kita mampu mencapai 90,32 persen dan di tahun lalu mencapai 99,04 persen. Namun untuk pengungkapan kasus naik dan jumlah tindak pidana mengalami kenaikan juga," beber Irjen Pol Rachmad. 

Dalam release akhir tahun 2022 ini untuk penyelesaian tindak pidana Ditreskrimum Polda Sumsel mengalami penurunan, dimana tahun ini mampu menyelesaikan 5.355 berkas. Sedangkan 2021 lalu 5.581 berkas.

"Dari data itu kita mendapati jumlah penyelesaian tindak mengalami penurunan sekitar 226 kasus dibanding 2021 lalu, sedangkan jumlah tindak pidana juga mengalami penurunan," tambahnya.

Sedangkan untuk Ditresnarkoba Polda Sumsel di 2022 ini mampu menyelesaikan kasus sebanyak 1.768 dengan mengamankan tersangka sebanyak 2.202 tersangka. Untuk 2021 lalu 2.029 kasus dengan mengamankan 2.658 tersangka.