Pengusaha lokal sekaligus Direktur Utama PT. Nikan Radja Djaya, H Rusdi Ronie SH, melayangkan gugatan kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Muara Enim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
- Warga OKU Heboh, Sumur Bor Semburkan Air Bercampur Gas
- Danrem 044 Gapo Pantau Proyek Sumur Bor untuk Kebutuhan Air Bersih di Kampung Serang
- Siap Tempuh Jalur Hukum, Pengusaha di Muara Enim Protes Hasil Lelang Proyek Sumur Bor Dibatalkan Sepihak
Baca Juga
Hal ini lantaran, Rusdi Ronie merasa dirugikan lantaran terkait hasil lelang proyek Pembuatan Sumur Bor di Desa Beringin, Kabupaten Muara Enim, untuk Tahun Anggaran 2024 yang memenangkan CV Dana Three Jaya. Padahal perusahaannya telah mengikuti seluruh proses pelelangan dengan benar.
Sebelumnya penawaran senilai Rp225 juta yang diajukan perusahaannya dalam lelang dengan Kode Tender: 10318107 dan Kode RUP: 50509289, telah digugurkan oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Muara Enim.
Bahkan pihaknya menilai, perusahaan digugurkan dengan alasan yang tidak logis. Seperti referensi yang tidak valid, baik dari segi evaluasi penawaran dokumen, teknis, maupun aspek lainnya.
"Perusahaan kami digugurkan karena pekerjaan yang kami tawarkan dianggap referensinya tidak valid. Jelas ini sangat aneh dan tidak masuk akal, hal inilah yang menjadi dasark saya menempuh jalur hukum," ujarnya yang didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor Hukum Lembar Associate, Kamis (5/12).
Sementara itu, Kuasa hukum H Rusdi Ronie, Rustandi Adriansyah, SH, menambahkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam proses lelang ini, yang mengindikasikan adanya pelanggaran administratif yang terindikasi adanya dugaan manipulasi yang dilakukan Pokja ULP Muara Enim.
"Ini bukan hanya bentuk skandal yang merugikan klien kami, tapi juga ada indikasi permainan oknum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan tersebut sangat mengecewakan klienya yang telah menjalankan tender dengan prosedur, disamping itu perusahaan klien juga telah mengikuti seluruh proses pelelangan dengan benar. Namun, perusahaan digugurkan dengan alasan referensi yang tidak valid, baik dari segi evaluasi penawaran dokumen, teknis, maupun aspek lainnya.
"Inilah yang akan kami bongkar, saat ini persidangan di PTUN sudah berjalan. Kami harap kasus ini akan membuka tabir gelap dalam proses tender proyek yang penuh manipulasi diduga kuat dilakukan oleh oknum yang menguntungkan diri sendiri," jelasnya.
Sementara itu, Kabag ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemkab Muara Enim Sony Prihartono ketika redaksi mengkonfirmasi belum merespon terkait hal ini.
- Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
- 30 Cabor Dukung M Zen Sukri Calon Ketua KONI Muara Enim
- Pemkot Lubuklinggau Gencarkan Edukasi Pajak Kendaraan demi Pembangunan Daerah