Direktur PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arsal Ismail dihadirkan pada sidang dugaan kasus korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PTBA melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).
- Sidang Kasus Akuisisi Anak Usaha PTBA, Saksi Jelaskan Penyebab PT SBS Alami Rugi Sebelum Diakuisisi
- Mantan Panglima TNI Jadi Saksi Kasus Akuisisi PT SBS
Baca Juga
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (19/2) sore yang diketuai oleh Majelis Hakim Pitriadi, Arsal Sani dicecar pertanyaan oleh Hakim dan JPU Kejati Sumsel terkait operasional PT SBS setelah akuisisi.
"Setahu saya saat diakuisisi PT SBS ekuitasnya negatif. Sedangkan saat ini, ekuitas PT SBS sudah berada pada posisi positif. Ini menunjukan bukti PT SBS memberikan kontribusi yang besar untuk PTBA," ungkap Arsal Sani, Senin (19/2) malam.
Dugaan kasus korupsi saham PT SBS ini, Kejati Sumsel menjerat Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Sementara itu usai sidang kuasa hukum empat terdakwa, Gunadi Wibakso didampingi Redho Junaidi SH MH, mengatakan dari akuisisi yang dilakukan PT BA sudah mendatangkan manfaat yakni penghematan biaya operasional.
Menurutnya, penghematan biaya tersebut mencapai miliaran rupiah dari waktu ke waktu.
"Dari keterangan saksi yang hadir tadi sudah sangat jelas jika tindakan yang dilakukan direksi dengan mengakuisisi PT SBS adalah tindakan yang tepat," tegas Gunadi.
Ia menyatakan, dengan mengakuisisi PT SBS telah mendatangkan beberapa manfaat baik dari sisi finance maupun non-finance.
"Dari sisi aset baik PT BA dan PT SBS mengalami peningkatan yang signifikan. Bahkan kontribusi kepada negara, PT SBS sendiri sudah menyumbang pajak sebesar Rp 4 miliar. Kebutuhan batubara domestik juga terjaga hinhha saat ini," katanya.
Ia menambahkan saat ini PT SBS, tengah bersiap menjadi perusahaan yang terbuka dengan terjun ke dunia IPO (Initial Public Offering).
"Sudah terkonfirmasi oleh pak Dirut bahwa PT SBS kini sedang melakukan persiapan untuk menjadi perusahaan yang IPO. Ini suatu, prestasi yang luar biasa, karena untuk menjadi IPO persyaratannya sangat ketat dan bisnisnya menjadi bisnis," tutupnya.
- Lima Terdakwa Korupsi PTBA Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikir Dulu
- Sidang Kasus Akuisisi Anak Usaha PTBA, Kuasa Hukum Terdakwa Tetap pada Pembelaan
- JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Kuasa Hukum Berpegang Teguh Pada Fakta Persidangan