Mantan Panglima TNI Jadi Saksi Kasus Akuisisi PT SBS

   Mantan Panglima TNI Jadi Saksi Kasus Akuisisi PT SBS di Pengadilan Negeri Palembang. (Yosep Indra Praja/RMOLSumsel.id)
Mantan Panglima TNI Jadi Saksi Kasus Akuisisi PT SBS di Pengadilan Negeri Palembang. (Yosep Indra Praja/RMOLSumsel.id)

Sidang dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (19/1/2024).


Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan adalah mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono (mantan Komisaris Utama PTBA) Robert Heri (mantan Komisaris PTBA) dan Seger Budihardjo (mantan Komisaris PTBA). 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi , Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mencecar seputaran terkait proses akuisisi PT SBS dan hutang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi. 

“Utang itu ditanggung perusahaan setelah di akuisisi," ungkap Agus Suhartono saat menjawab pertanyaan tim penuntut umum. 

Selain itu saksi juga membenarkan dalam proses akuisisi PT SBS telah dilakukan kajian dan persetujuan direksi. 

"Ada surat dari direksi tentang rencana akuisisi tentang jasa penambangan, setelah itu dilakukan kajian dari aspek legal dan melakukan evaluasi. Dari situlah awalnya akuisisi PT SBS dilakukan," jelasnya. 

Hingga berita ini diturunkan Persidangan pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI akan dilanjutkan setelah majelis hakim menskor persidangan. 

Untuk diketahui, kelima terdakwa tersebut yaitu mantan Direktur Utama PTBA, Milawarma, Mantan Akuisisi Bisnis Madya PTBA serta Wakil ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Nurtimah Tobing, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara Selalu pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA.