Sertifikat Tanah Dibawa Kabur, Warga Palembang Laporkan Teman Dekat ke Polisi

Korban Damyuti ketika membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Korban Damyuti ketika membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Damyuti Fikrie (58), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (2/10) sore. 


Warga Jalan Jaya VII Lematang, Kecamatan SU II Palembang ini melaporkan teman dekatnya berinisial MA yang diduga telah melakukan penggelapan sertifikat tanah miliknya.

Kejadian ini bermula pada Kamis (7/9) lalu ketika Damyuti berniat meminjam uang dari bank dengan jaminan sertifikat tanahnya. Pada saat tersebut, MA menawarkan diri untuk membantu mengurus pinjaman uang tersebut. Merasa percaya dan akrab dengan MA, Damyuti kemudian menyerahkan sertifikat tersebut kepada MA.

"Awalnya saya ingin meminjam uang sekitar Rp35 juta dari bank dengan jaminan sertifikat tanah. MA menawarkan diri untuk membantu dengan alasan memiliki teman di bank. Akibatnya, saya memberikan sertifikat itu kepadanya," kata Damyuti

Namun, setelah menunggu beberapa waktu, uang pinjaman yang diharapkan oleh Damyuti tidak pernah dicairkan. Sementara MA tidak mengembalikan sertifikat tanah tersebut.

"Saya telah menunggu cukup lama, tapi uang pinjaman tidak pernah dicairkan. Ketika saya meminta kembali sertifikat tanah itu, MA selalu memberikan banyak alasan. Saya telah mencoba untuk memecahkan masalah ini secara baik-baik, tetapi dia selalu menghindari dan memberikan alasan," ujar Damyuti.

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Damyuti memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian Polrestabes Palembang dan berharap laporannya akan segera diproses.

Laporan korban telah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan tuduhan tindak pidana penggelapan. Selanjutnya, laporan akan diserahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.