Pemkab Banyuasin Targetkan 1.000 Aset Miliki Sertifikat

Ilustrasi sertifikat tanah. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi sertifikat tanah. (ist/rmolsumsel.id)

Pemerintah Kabupaten Banyuasin menargetkan pembuatan sertifikat tanah pada sebanyak 1.000 aset miliknya pada tahun ini. 


Plt. Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam mengungkapkan, tekad ini sebagai langkah strategis untuk mengamankan aset daerah dan mencegah potensi korupsi di sektor pertanahan.

Hani menyatakan upaya pensertifikatan aset bukan hanya sebagai administrasi semata, tetapi sebagai langkah nyata dalam pengamanan aset daerah. Ia menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung proses sertifikasi sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

"Tadi sudah digelar Rapat Koordinasi Pemantapan Tim Percepatan Pensertifikatan Aset Milik Pemkab Banyuasin. Membahas langkah-langkah konkret dalam mencapai target tersebut," kata Hani usai rapat. 

Aset yang menjadi fokus termasuk milik Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.

"Perlu komitmen dan kerjasama dengan seluruh pihak untuk merealisasikan ini," bebernya. 

Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Banyuasin, Sigit menjelaskan, Kabupaten Banyuasin adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin. Proses pemekaran tersebut menyebabkan Pemkab Banyuasin menerima aset dari Muba dalam bentuk dokumen yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

"Mulai dari dokumen Surat Kepemilikan Tanah, surat pengakuan hak atas tanah, dan berita acara hibah akan kami telusuri hingga selesai," ungkapnya. 

Meskipun terdapat keterbatasan dokumen, pihaknya berkomitmen untuk segera memproses pensertifikatan dengan melibatkan proses pengukuran dan persetujuan dari Sekda.