Polres Lubuklinggau menetapkan seorang wanita cantik bernama Ayu Tiara Agiestah (34) sebagai tersangka dan DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah.
- Pemkab Banyuasin Targetkan 1.000 Aset Miliki Sertifikat
- Sertifikat Tanah Dibawa Kabur, Warga Palembang Laporkan Teman Dekat ke Polisi
- Mantan Kades di Banyuasin yang Palsukan Sertifikat Tanah Terancam 7 Tahun Penjara
Baca Juga
Penggelapan yang dilakukan warga Jalan Rinjani, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan itu dilaporkan korban berdasar LP/B-89/IV/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 30 April 2023.
Kejadiannya tersebut dialami korban Shella Novilia (29), warga Perum Watervang Village, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Korban juga selaku Direktur PT PUTRI MANDIRI LINGGAU (PML).
"Akibat kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian sekitar Rp 150.000.000," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara disampaikan Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel didampingi KBO, Iptu Bambang S.
Korban melaporkan tersangka selaku pegawainya ke Polres Lubuklinggau. Kejadian tersebut di Jalan Perum Watervang Village RT 04 Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Mulanya pada Rabu, 29 Maret 2023 sekitar pukul 19.37 WIB korban mengetahui dari saksi Rafi yang merupakan karyawan Koperasi SSP Lubuklinggau.
"Saksi Rafi yang merupakan karyaean Koperasi SSP yang menagihkan angsuran koperasi atas nama Ayu Tiara," ujarnya.
Kemudian didalami oleh pelapor. Dan diketahui bahwa Ayu Tiara menggunakan sertifikat tanah No.01330 milik Perumahan PT PUTRI MANDIRI LINGGU (PML) sebagai jaminan pinjaman di Koperasi SSP.
Setelah itu pelapor memeriksa tempat penyimpanan beberapa sertifikat tanah perumahan. Dan diketahui bahwa ada 4 buah sertifikat tanah atas nama Shella yang hilang dengan nomor 01330, 00264, 00349 dan 00270.
Hingga akhirnya korban alami kerugian dan dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. Dan setelah menerima laporan dilakukan penyelidikan. Kemudian penyidik melalukan gelar perkara.
Selanjutnya hasil gelar perkara, menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Dan menetapkan Ayu Tiara Agiestha sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Lalu pada 10 April 2023, Tim Macan Linggau telah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Ayu Tiara di rumahnya. Namun belum berhasil alias nihil.
Kemudian pada 11 April 2023, tim penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap suami dari tersangka yang bernama Bentar Palatama. Dan menerangkan bahwa semenjak ditagih uang koperasi, istrinya itu sudah tidak pulang kerumahnya lagi.
"Didapat informasi dari suaminya istrinya Ayu sebagai tersangka kasus ini tinggal di Kelurahan Keputraan Kota Lubuklinggau," timpalnya.
Selanjutnya pada 11 April 2023, Tim Macan Linggau melakukan pengecekan di rumah orang tua tersangka Ayu di Jalan Garuda Putih, Keluraham keputraan Kota Lubuklinggau. Namun hasilnya juga nihil.
"Berdasar hasil pulbaket didapat keterangan bahwa tersangka Ayu telah melarikan diri keluar kota dan mengganti nomor hamdphone dan tidak pernah menghubungi orang tuanya lagi," bebernya.
Lebih lanjut, pada saat hari raya Idul Fitri 2023, Tim Macan Linggau melaksanakan pengamatan penggambaran dan survilance yang berkemungkinan tersangka akan kembali ke rumah orang tuanya. Namun belum berhasil. Selanjutnya tim penyidik menerbitkan DPO atas nama Ayu Tiara Agiestha.
- Polisi Ringkus Pengedar Sabu Antar Provinsi di Hotel Lubuklinggau, Sita 11 Paket Narkoba
- Polisi Ungkap Motif Enam Pelaku Buang Mayat Teman Sendiri di Lubuklinggau
- Monitoring Bahan Kebutuhan Pokok, Polres Lubuklinggau Berikan Sanksi ke Pedagang MinyaKita, Ini Sebabnya