Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang menangani 1.721peekara Pidana biasa sepanjang 2022. Dari jumlah itu, lebih dari 50 persennya merupakan tidak Pidana narkoba.
- Oknum Caleg DPRD Banyuasin Dilaporkan Dugaan Penipuan, Polisi Tunda Pemeriksaan, Alasannya Ini
- Terancam Hukuman Berlapis, IRT Aniaya Pelajar di Lubuklinggau Gegara Diklakson Ternyata Residivis Narkoba
- Tersangka Pembunuh Orang Tua Kandung Musi Rawas Bakal Jalani Tes Kejiwaan di Palembang
Baca Juga
"Hingga 26 Desember, jumlah perkara pidana biasa di PN Palembang selama tahun 2022 mencapai 1721 perkara, lebih 50 persen diantaranya tindak pidana narkotika," ujar Ketua PN Palembang, Surachmat, didampingi juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi.
Sedangkan untuk kasus pencurian, baik itu pencurian biasa maupun pemberatan mencapai 20 persen dari keseluruhan perkara yang ditangani.
Khusus untuk perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), sepanjang 2022 terdapat 78 perkara tidak Pidana korupsi yang ditangani. "62 perkara sudah diputus, sedangkan 16 perkara lainnya masih dalam proses persidangan," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Surachmat mengimbau kepada masyarakat khususnya Kota Palembang, agar menghindari perbuatan yang mengarah pada suatu tindak pidana atau kriminalitas yang melawan hukum.
"Kita juga berharap pelaku tindak pidana baik itu tindak pidana umum biasa ataupun khusus yang telah diproses hukum, agar dapat menjadi pelajaran dan efek jera supaya tidak akan mengulangi perbuatan yang merugikan diri sendiri atau orang lain," tandas dia.
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung
- Renovasi Gedung, PN Palembang Boyong Pelayanan ke Museum Tekstil
- Sidang Kasus Penganiayaan Dokter Koas RSUD Siti Fatimah: Lady Ungkap Ketegangan Sebelum Terjadi Insiden Pemukulan