Oknum Caleg DPRD Banyuasin Dilaporkan Dugaan Penipuan, Polisi Tunda Pemeriksaan, Alasannya Ini 

Kantor SPKT Polda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Kantor SPKT Polda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Niat hati ingin dapat untung dari berbisnis beras, Renvilius (54), warga Sukarami Palembang harus menelan kekecewaan lantaran uangnya sebanyak Rp2,1 miliar tak kunjung kembali. 


Pengusaha asal Palembang itu pun melaporkan mitra bisnisnya, seorang oknum caleg DPRD Banyuasin bernisial HA ke SPKT Polda Sumsel, 6 September 2023 lalu. 

Renvilius menceritakan, peristiwa tersebut bermula saat HA bersama orang tuanya menemuinya dan menawarkan untuk berbisnis beras untuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Setelah menanyakan rincian bisnis dan keuntungannya, Renvilius lalu sepakat untuk menanamkan modal sebesar Rp150 juta. 

Selain karena keuntungan, terlapor merupakan keluarga jauh istrinya. Uang itu lantas disetor pada Oktober 2021. Tidak hanya sekali, Renvilius terhitung beberapa kali mentransfer uang modal karena menurut HA banyaknya permintaan pengadaan beras di Kabupaten Lahat dan Muara Enim. 

Selain berbisnis beras, HA lalu kembali meminta modal kepada Renvilius untuk berbisnis pengadaan TIK di tingkat SMP di beberapa kabupaten/kota. Usai mentransfer uang pengadaan TIK, Renvilius menanyakan modal beras yang ia tanamkan, namun terlapor beralasan jika uang tersebut masih disetor ke pabrik beras. 

"Mulai Juli 2022 terlapor sudah tidak membayar keuntungan lagi. Dijanjikan paling lambat uang tersebut dikembalikan pada Juni 2023 namun sampai sekarang tidak ada itikad baik dari terlapor," ungkapnya sembari mengatakan total dana yang disetor sudah mencapai Rp2,1 miliar.

Sementara itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal mengatakan, sementara ini pemeriksaan terhadap oknum caleg tersebut ditunda dulu. 

Karena berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/Res/1/24/2023, menyebut jika proses hukum terhadap calon legislatif yang dilaporkan akan dilakukan setelah masa pemilihan usai. 

Dimana dalam ST tersebut Kapolri memerintahkan untuk menunda proses hukum pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) yang melibatkan peserta Pemilu 2024 dengan alasan Netralitas.

"Perintah Mabes, Caleg yang sudah resmi terdaftar di KPU sementara proses hukumnya dipending dulu, nanti setelah tahapan pemilihan selesai, baru dilanjutkan. Karena ada muatan politik takutnya nanti salah paham, sebaiknya diantisipasi," ujar Wisdon. 

Dia menambahkan terlapor HA sudah pernah memenuhi panggilan penyidik satu kali ketika ia belum resmi sebagai caleg.