Kejati Sumsel Tahan Pegawai Bank Sumsel Babel Diduga Korupsi Kredit Modal Kerja

(Ist/rmolsumsel.id).
(Ist/rmolsumsel.id).

Kejati Sumsel resmi menahan Pegawai Analisis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel, Asri Wisnu Wardana terkait dugaan kasus korupsi kredit modal kerja. Tersangka ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Selasa (4/1) malam.


Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohammad Radyan SH MH, mengatakan jika dalam dugaan kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang No.20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pidsus. Kita resmi melakukan penahanan satu tersangka berinisial AWW ke Rutan Pakjo Palembang sejak semalam," kata Kasipenkum Mohammad Radyan, dihubungi, Rabu (5/1). 

Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Adapun peran tersangka dalam kasus itu, tersangka selaku Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel tidak melakukan verifikasi syarat pengajuan kredit yang diajukan oleh PT Gatramas Internusa sebagaimana mestinya.

"PT Gatramas Internusa selaku pihak pengaju kredit ke Bank Sumsel Babel ini melakukan rekayasa dokumen untuk medapatkan kredit dari Bank Sumsel Babel. Terkait hal tersebut, tersangka selaku Pegawai Analis Kredit Menengah sejak awal mengetahui adanya rekayasa dokumen tersebut," jelasnya. 

"Namun tersangka tetap meloloskan syarat dokumen PT Gatramas Internusa saat verifikasi dilakukan, sehingga PT Gatramas Internusa mendapatkan kucuran kredit dari Bank Sumsel Babel,” tambahnya. 

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Asri Wisnu Wardana tersebut menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi kredit Bank Sumsel Babel.

"Dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp13 miliar lebih," pungkasnya.