Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PTSL BPN Palembang Segera Disidang

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Ahmad Zairil dan Joke, dua tersangka kasus Mdugaan korupsi pada kegiatan penerbitan sertifikat PTSL di BPN Palembang segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.


"Benar berkas dua tersangka sudah lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik ke pihak Jaksa Penuntut Umum. Berkas kedua nya lengkap pada Selasa (5/4/2022) kemarin," kata  Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, Hendy Tanjung. 

Menurutnya  tahap II penyerahan berkas dan tersangka dillakukan di dua lokasi berbeda yakni di Rutan kelas I Pakjo Palembang untuk tersangka Ahmad Zairin, sementara Yoke dilakukan penitipan penahanan di Polda Sumsel.

Dengan masuknya pada tahap II ini, Hendy mengatakan pihaknya tinggal melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk segera menjalani persidangan.

"Jika tidak ada halangan, dalam minggu ini juga berkas, barang bukti, dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang," katanya.

Sekedar informasi, kasus ini bermula pada 2019 lalu, masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah setempat mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL, yang merupakan program Presiden Joko Widodo.

Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. 

Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter.

"Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tandas dia.