Saksi Ungkap Fakta Dugaan Korupsi oleh Kadisdik dan Kabid Lubuklinggau 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau,  menghadirkan delapan  saksi kasus dugaan korupsi pungutan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Diknas Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/7).


Dihadapan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, kedelapan saksi diminta mengungkapkan adanya dugaan laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif oleh terdakwa mantan Kadisdik Mura, Irwan Effendi serta dua terdakwa lainnya, M Rivai dan Rosurohati selaku Kabid Disdik Mura.

Salah satu saksi yang merupakan staf akunting Hotel Hakmastaba Lubuk Linggau, Jimmy J Pisa  mengatakan, kegiatan diklat tersebut diadakan selama 30 hari dengan menyewa tempat serta ruangan kamar untuk 131 peserta.

“Setelah diklat selesai, saya diminta ibu Rosa untuk menandatangani  kwitansi pembayaran senilai Rp105 juta. Saya sempat konfirmasikan ke pak Susanto sebagai manager hotel, dan dia bilang tanda tangani saja. Padahal nilai uang yang diserahkan tidak sebesar yang dikwitansi," bebernya.

Dalam kesempatan ini, saksi Jimmy juga menegaskan bahwa pihak hotel tempatnya bekerja tidak menyediakan fasilitas makan dan minum untuk para peserta diklat tersebut.

“Hanya sewa ruangan diklat dan kamar saja, tidak ada makan dan minum. Tapi dalam LPJ dilaporkan oleh terdakwa ada biaya makan dan minum,” ungkapnya.

Sementara, saksi lainnya, Mingming, pemilik toko makanan ringan mengaku, tidak mengetahui jika dalam LPJ tersebut ada biaya makan dan minum peserta diklat yang mengatasnamakan tokonya.

"Terakhir toko saya menjual makanan ringan untuk rapat-rapat dan pertemuan. Lalu  tutup pada tahun 2017, dan tahun 2019 saya berganti usaha Frozen Food, pak hakim," ujarnya.

Bukan Cuma itu, dalam persidangan juga terungkap adanya korupsi sejumlah ATK dalam kegiatan diklat tersebut, seperti harga beli kerta satu rim Rp40 ribu tapi di LPJ Rp60 ribu.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tentang Tipikor.