Sejumlah emak-emak yang berasal dari Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengadukan dugaan penipuan arisan yang mereka alami ke SPKT Polres PALI, pada Rabu (21/9).
- Gudang Pertalite Palsu di OKI Digerebek Polda Sumsel, Pemilik Ikut Ditangkap
- Dilaporkan Dugaan Malpraktik, RSUD Bari Palembang Klaim Sudah Lakukan Tindakan Sesuai Prosedur
- Rekan Bisnis Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah, Arifin Tioriman Alami Kerugian Rp4,2 Miliar
Baca Juga
Diketahui bandar arisan tersebut berinisial H warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab yang sudah tidak membayarkan uang arisan kepada tujuh orang dengan kerugian mencapai Rp123 juta.
Kedatangan kaum ibu diduga korban penipuan arisan itu, lantaran sang bandar ingkar janji. Dimana awal kesepakatannya, sang bandar akan membayar uang tersebut pada Selasa (20/9). Namun sang bandar tidak menepatinya.
Eva salah seorang ibu yang mendatangi Polres PALI Eva mengatakan, arisan yang ia ikuti itu macet, sementara ia belum menerima.
"Arisan itu dilakukan setiap bulan. Dimana setiap anggota sebanyak 56 orang harus menyetor Rp1 juta dan tujuh bulan lagi arisan itu selesai," katanya saat melaporkan kejadian itu ke Polres PALI.
Dirinya menerangkan, ketika ke tujuh orang yang belum menerima menanyakan haknya, bandar arisan meminta pembayaran diangsur.
"Awalnya bandar menyanggupi mengangsur setiap bulan. Tapi, setelah mereka sepakat ternyata masih meleset. Karenanya kami mendatangi Polres PALI," terangnya.
Senada dituturkan Sriyanti peserta arisan lainnya. Ia sebenarnya menerima uang arisan sebesar Rp56 juta, namun pembayarannya macet.
"Memang pernah diangsur, tetapi macet. Bahkan sempat ada mediasi yang difasilitasi kepolisian disana yang bersangkutan sanggup mengembalikan uang mereka dengan tempo terakhir Selasa (20/09/2022), tapi lagi-lagi molor," ucapnya.
Dia menuturkan, yang belum menerima arisan ada tujuh orang tapi yang melapor ada lima orang.
"Untuk jumlah kerugian sebesar Rp123 juta karena sudah ada diangsur sedikit," tuturnya.
Kapolres PALI, AKBP Efrannedy SIk melalui Kasat Reskrim AKP Marwan membenarkan jika kepolisian sempat memfasilitasi kedua belah pihak dan sudah sepakat pihak yang dilaporkan sanggup mengembalikan dana itu.
"Yang bersangkutan sudah dihubungi ada dirumahnya dan mengaku belum ada uang untuk membayar," tukasnya.
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan Dukung Program Prioritas Kabupaten PALI
- Pasca Lebaran, Harga Karet di PALI Turun Tipis