Rekan Bisnis Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah, Arifin Tioriman Alami Kerugian Rp4,2 Miliar

Arifin Tioriman didampingi kuasa hukumnya Bustanul Fahmi SH menunjukkan bukti laporan polisi dihadapan wartawan/Foto: Fauzi
Arifin Tioriman didampingi kuasa hukumnya Bustanul Fahmi SH menunjukkan bukti laporan polisi dihadapan wartawan/Foto: Fauzi

Merasa telah ditipu oleh rekan bisnisnya hingga mengalami kerugian Rp 4,2 miliar. Arifin Tioriman (71) warga Jalan Rimba Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang didampingi kuasa hukumnya Bustanul Fahmi SH melaporkan temannya inisial HL dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan SPKT Polda Sumsel Senin (14/10/2024).


Bustanul Fahmi kuasa hukum pelapor mengatakan awalnya kliennya itu bersama terlapor menguasai lahan dan bangunan yang sama. Namun seiring berjalannya waktu, terlapor HL menjualkan bagian tanahnya kepada pelapor.

"Terlapor sudah menerima uang Rp 4,2 miliar atas pembelian lahan dan bangunan dari klien kami sejak tahun 2022 lalu, namun tak kunjung mau menandatangani balik nama untuk mempermudah proses peralihan balik nama.

"Awalnya lahan dan bangunan seluas 8000 meter persegi yang berada di Jalan Residen Abdul Rozak Palembang tersebut mengatasnamakan klien dan terlapor. Lalu terlapor menjual tanah tersebut ke klien kami lalu dibeli. Setelah harga disepakti dan uangnya telah dibayar ternyata sewaktu mau proses balik nama, terlapor mengingkari dengan tidak mau menandatangani," ungkap Bustanul usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel, Senin (14/10/2024).

Dalam proses peralihan nama itu terlapor juga pernah mengirimkan surat kepada Arifin dan menyebut seolah-olah lahan tersebut berada dalam sengketa. 

"Padahal klien kami sudah memberikan uang, artinya sudah jadi hak klien kami tapi dia tidak melakukan kewajiban dia," katanya.

Tim kuasa hukum dan Arifin sudah berkali-kali meminta secara baik-baik kepada terlapor agar mau menandatangani balik nama, namun selalu ada alasan.

"Alasannya selalu tidak masuk akal dan di luar permasalahan yang ada, katanya ada yang belum selesai, padahal tidak ada sangkut paut, karena itulah klien kami akhirnya memilih melaporkan ini,"bebernya.

Sementara itu, korban Arifin hanya berharap terlapor mau melakukan kewajibannya agar segera menandatangani balik nama surat tanah dan bangunan yang dijualnya sehingga tidak berlarut-larut.

"Minta kesadaran dia saja, orang sudah lunasin tapi dia tidak mau tandatangan. Dia sendiri yang mau itu," katanya.