Sekda OKU Diganti Secara Mendadak, Legislatif Sebut Pelantikan Cacat Hukum

Komisi 1 DPRD OKU mendengar penjelasan terkait pencopotan Sekda dan Kepala BKSDM OKU Rabu (22/2). (Amizon/RmolSumsel.id)
Komisi 1 DPRD OKU mendengar penjelasan terkait pencopotan Sekda dan Kepala BKSDM OKU Rabu (22/2). (Amizon/RmolSumsel.id)

Posisi jabatan sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Achmad Tarmizi mendadak digantikan oleh Kepala Bappeda OKU, Dharmawan Irianto.


Pelantikan Dharmawan ini sendiri nyaris tidak diketahui oleh wartawan di OKU, karena memang acaranya terkesan mendadak dan dirahasiakan.

Sekretaris BKSDM OKU, Burhanudin Lubis mengatakan, jabatan Sekda OKU 

sebenarnya sudah berakhir sejak Desember 2022 silam.

Sesuai aturan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berhak untuk mengevaluasi jabatan Sekda OKU.

"Gubernur Sumsel sendiri menunjuk tiga orang untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan Sekda OKU ini. Mereka adalah Sekda Provinsi Sumsel, Kepala BKD Sumsel dan akademisi dari Universitas Sriwijaya," ungkapnya.

Dari hasil evaluasi itu lanjut Lubis, tim evaluasi mengeluarkan rekomendasi bahwa jabatan Sekda OKU tidak diperpanjang lagi.

"Karena itu kita hari ini melaksanakan pelantikan Pj Sekda OKU, karena Pak Tarmizi jabatannya tidak diperpanjang lagi," tegasnya.

Sementara, Komisi I DPRD OKU yang dikomandoi Naproni langsung berang dengan adanya pelantikan Pj Sekda OKU yang terkesan mendadak dan dipaksakan tersebut.

"Kami menilai pelantikan ini cacat hukum. Karena tidak masuk akal seorang Tarmizi yang memiliki segudang prestasi justru digantikan oleh pejabat setingkat Dharmawan yang selama ini jabatannya selalu dapat sorotan dari dewan," sesal Wakil Ketua Komisi I, Naproni.

Apalagi lanjut Naproni, pelantikan itu justru tidak mengacu Perpres No 3 tahun 2018 yang isinya menjelaskan syarat-syarat untuk ASN agar bisa dilantik jadi Pj Sekda.

"Masa dasar hukum pelantikannya Peraturan Pemerintah. Dan menyampingkan Perpres No 3 tahun 2018. Coba tinggi mana? PP atau Perpres," tegasnya.

Untuk itu kata Naproni, pihaknya akan mengadukan pelantikan Pj Sekda OKU itu ke Komisi ASN di Jakarta.

"Kita menolak pelantikan hari ini. Apa tidak ada orang lain yang bisa ditunjuk jadi Pj Sekda OKU," tandas dia.