Tewasnya Nurul Hidayat, mandor tambang karyawan PT Nusa Indo Abadi (PT NIA) yang disebut subkontraktor PT Lematang Coal Lestari (PT LCL), yang terlindas truk pada Kamis (12/8) lalu, bukan kali pertama terjadi.
- Atasi Konflik Pencemaran Warga vs Musi Prima Coal Cs, Gubernur Sumsel Bakal Surati Bupati Muara Enim dan Wali Kota Prabumulih
- Lahannya Tercemar Limbah Batu Bara, Warga Prabumulih-Muara Enim Ngadu ke Pj Gubernur Agus Fatoni
- Tuntutan Ganti Rugi Kebunnya Tercemar Tidak Ditanggapi, Warga Dua Wilayah Kembali Geruduk PT GHEMMI
Baca Juga
Kejadian serupa kecelakaan tambang pada PT LCL ini, sebelumnya pernah terjadi pada 2016. Saat itu, korban Januar Isembi (30) warga Desa Kahuripan Baru, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim, juga tewas terjepit truk.
Persisnya pada Rabu (10/8/2016), sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban operator mobil truk Scania DT O7 bekerja di shift 3 sedang mengangkut tanah yang digali untuk dibawa menuju tempat pembuangan.
Karena jalan yang dilalui juga merupakan tanah, baru saja disiram untuk mengurangi debu membuat truk tergelincir dan tidak bisa dikendalikan sampai terguling. Nahas, korban tidak bisa berbuat banyak sehingga tergencet dan meninggal di lokasi kejadian.
Sebelumnya diberitakan, kejadian nahas yang menimpa Nurul Hidayat baru-baru ini bermula pada Kamis (12/8) malam sekitar pukul 19.30. Saat itu, korban Nurul Hidayat yang merupakan mandor dari PT Nusa Indo Abadi (PT NIA), subkontraktor dari PT Lematang Coal Lestari (PT LCL), tengah berada di lokasi kejadian bersama beberapa orang.

Korban datang ke lokasi untuk melakukan persiapan penggalian Over Burden (OB), yakni lapisan tanah yang menutupi lapisan dari batubara di areal tambang milik PT Musi Prima Coal (PT MPC).
Sebelum bekerja, korban menyempatkan diri duduk di depan dump truk berkode NIA 109 yang lagi terparkir bersama rekannya, bernama Mardani yang merupakan petugas Safety. Sesaat lagi ngobrol santai dan tanpa diketahui mereka berdua, salah satu sopir berinisial EJ juga bersiap melakukan loading OB dan naik ke atas dump truk yang diduga tanpa mengawasi keadaan sekitar.
Diduga, faktor ukuran kendaraan yang besar membuat driver EJ mengalami blind spot. Blind spot sendiri merupakan area di sekitar kendaraan di mana pengemudi tidak dapat melihat kendaraan lain pada saat berkendara, baik dari kaca spion maupun kaca samping kendaraan.
Melihat dump truk bergerak maju, korban Nurul Hidayat diketahui sempat menghindar namun kalah cepat dengan laju truk sehingga terlindas.
Sementara Mardani, petugas safety yang ada di lokasi kejadian juga ikut terkejut. Ia sempat berupaya menolong Nurul Hidayat, namun dirinya justru ikut menjadi korban. Kakinya dikabarkan sempat terlindas kendaraan yang sama.
Driver EJ sendiri baru sadar kendaraan yang dibawanya melindas sesuatu dan ternyata itu korban Nurul Hidayat. Setelah EJ menghentikan kendaraannya dan mengetahui hal itu, dia langsung membawa korban Nurul Hidayat dan Mardani ke Rumah Sakit AR Bunda, Prabumulih.
Kedua kasus ini menjadi catatan dan track record bagi Dirjen Minerba Kementerian ESDM, bahwa kejadian yang melibatkan kendaraan di areal tambang, dan menyeret PT LCL ini sebetulnya telah diatur dalam Kepdirjen No.185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan Mineral dan Batubara.
Secara spesifik, disebutkan kendaraan di areal tambang hanya dapat dioperasikan oleh pekerja yang: (a) berusia minimum 18 (delapan belas) tahun; (b) ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk mengemudikan kendaraan tertentu; dan (c) telah lolos uji dan dinyatakan mampu mengemudi di area tambang oleh KTT dengan bukti Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh perusahaan sesuai dengan jenis kendaraan yang diizinkan.
Bahwa pada dua kejadian tersebut, kedua pengemudi dinilai kurang cakap dalam berkendara. Sehingga hal ini menjadi salah satu catatan dalam investigasi yang dilakukan oleh Kepolisian. Khusus mengenai kejadian terbaru, Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasatreskrim, AKP Widhi Andika Darma mengatakan murni terjadi kelalaian yang menyebabkan kematian.
Pelanggaran pidana dalam kasus ini bisa dijerat dengan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara. "Sampai sekarang kita masih tunggu laporan (keluarga) korban atas kejadian ini," ujarnya diwawancarai beberapa waktu lalu.
- Aksi Massa Tuntut Ganti Rugi Lahan Tambang, Membuka Kembali Tabir Masalah dalam Akuisisi PT Bumi Sawindo Permai oleh PTBA?
- Banjir Besar Muara Enim Cermin Lemahnya Kepemimpinan dan Buruknya Tata Kelola Pertambangan
- Atasi Konflik Pencemaran Warga vs Musi Prima Coal Cs, Gubernur Sumsel Bakal Surati Bupati Muara Enim dan Wali Kota Prabumulih