Satres Narkoba Polres OKU Timur Gerebek Markas Pengedar Sabu

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Dua pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur yakni Rasimaluddin (44) dan Rico Ari Wibowo (28), diringkus polisi.


Kedua petani ini digerebek oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur di sebuah pondok di kebun karet Desa Rasuan yang sering dijadikan markas transaksi sabu, Jumat (4/8), sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram, 1 sekop plastik, 2 kotak rokok, uang tunai Rp150 ribu, dan 1 tas selempang.

Kasat Narkoba Polres OKU Timur, AKP Ujang Abdul Azis menjelaskan, penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok dalam kebun karet Desa Rasuan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Lalu anggota kita melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam pondok,” jelas AKP Ujang, Minggu (6/8).

Dari hasil penggeledahan, kata Kasat Narkoba, berhasil ditemukan barang bukti berupa satu tas selempang yang terkubur dalam tumpukan abu di dapur pondok.

“Begitu dibuka, ternyata isinya terdapat sembilan paket sabu siap edar di dalam kaleng rokok, satu sekop plastik, satu kotak rokok, dan uang tunai Rp150 ribu,” ujarnya.

Menurut Kasat Narkoba, dari hasil interogasi di TKP, kedua tersangka mengakui bahwa semua barang bukti itu milik mereka.

“Dengan adanya barang bukti tersebut, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Ujang.