Satres Narkoba Polres OKU Amankan Bandar Sabu di Jalan Lintas Sumatera

Tersangka diamankan beserta barang bukti/ist
Tersangka diamankan beserta barang bukti/ist

Seorang bandar narkotika jenis sabu di Kabupaten OKU, Adi Wansyah (36), masuk dalam jebakan anggota Satres Narkoba Polres OKU, yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (UndercoverBuy).


Buruh harian lepas ini diamankan saat hendak transaksi dengan anggota di pinggir Jalan Lintas Sumatera tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Selasa (27/5/2025) malam.

Meski sempat membuang barang bukti yang dipegangnya di tangan kiri, namun usahanya sia-sia karena terlihat oleh anggota. Barang bukti yang ditemukan berupa 5 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,04 gram, 2 bungkus plastik kelip besar dan1 bal plastik klip bening serta 1 unit HP Vivo.

Tak hanya sampai di situ, anggota menggiring pelaku ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 4 bungkus plastik klip berisi diduga sabu yang disimpan dalam lemari pakaian dan disembunyikan dalam syal milik tersangka.

Ketika diinterogasi, tersangka mengakui jika serbuk haram tersebut miliknya dan untuk dijual kepada pelanggannya.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasat Narkoba, Iptu Deka Saputra SE MSI, membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu atas nama Adi Wansyah.

“Pelaku memang sudah masuk dalam target operasi kita. Untuk melakukan penangkapan, anggota terpaksa harus melakukan penyamaran sebagai pembeli. Alhamdulillah, tersangka masuk dalam jebakan dan berhasil diamankan,” jelasnya, Rabu (28/5/2025).

Kasat Narkoba juga membenarkan, jika tersangka saat akan diamankan sempat mengelabui anggota dengan cara membuang barang bukti.

“Saat itu anggota kita melihat tersangka membuang sesuatu ke tanah, lalu disuruh mengambilnya lagi. Ketika dibuka ternyata ada beberapa paket diduga sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika lagi di dalam lemari di rumah tersangka,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres OKU dan akan diproses hukum lebih lanjut.

“Status tersangka sebagai pengedar. Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Deka Saputra.