Berakhir Damai Dua Dokter RSMP yang Tutup IGD Saat Pandemi Covid-19 Batal Dipecat

Kisruh antara dr. Feryanto dan dr. Furry Sulistyowati dengan pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang dan Badan Pelaksana Harian (BPH) RS Muhammadiyah  berujung damai (ist/rmolsumsel.id)
Kisruh antara dr. Feryanto dan dr. Furry Sulistyowati dengan pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang dan Badan Pelaksana Harian (BPH) RS Muhammadiyah berujung damai (ist/rmolsumsel.id)

Kisruh antara dr. Feryanto dan dr. Furry Sulistyowati dengan pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang dan Badan Pelaksana Harian (BPH) RS Muhammadiyah  berujung damai.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh kedua dokter bersama Kuasa Hukumnya, Daud Dahlan SH, pada Minggu, (6/8).

“Kedua belah pihak telah dimediasi oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumsel sepakat untuk berdamai mengakhiri semua permasalahan yang ada,” kata Daud.

Sebagai hasil dari perdamaian tersebut, gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas IA Khusus akan dicabut.

“Kami akan mencabut gugatan di Pengadilan, surat pencabutan gugatannya akan kami sampaikan ke majelis hakim saat sidang putusan sela pada Rabu, 9 Agustus 2023 mendatang,” katanya.

Menurut Daud, pihaknya sejak awal tidak berorientasi pada tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp. 5,1 miliar dan meminta kepastian status terkait kedua kliennya berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang memenangkan kliennya,.

Selanjutnya, setelah tercapai perdamaian, kedua klien kembali bertugas di RSMP dan menerima kembali hak-haknya sebagai pegawai.

Seperti sebelumnya sebelum dikenakan SP3 (Surat Pemberhentian dengan Hormat).

Pihak RSMP berjanji untuk mengembalikan kedua dokter ke posisi dan jabatan semula sebelum dikenai SP3. Di mana dr. Feryanto saat itu menjabat sebagai Kepala IGD, sedangkan dr. Furry Sulistyowati sebagai Ketua Komite K3 dan Bank Darah.

dr. Feryanto menambahkan bahwa dirinya dan dr. Furry telah sepakat untuk mengenyampingkan semua ego masing-masing dan berdamai dengan manajemen RSMP dan BPH RS Muhammadiyah.

“Kami sepakat untuk berdamai, mengenyampingkan semua ego demi kepentingan dan kemajuan Muhammadiyah,” kata dr. Fery.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam nota perdamaian yang disepakati, ia dan dr. Furry telah kembali bekerja sebagai karyawan di RSMP sejak 1 Agustus 2023.

“Manajemen RSMP dan BPH berjanji untuk mengembalikan semua hak dan posisi kami sebagaimana sebelum diberlakukan sanksi SP3,” tambahnya.

Terkait ganti rugi materiil dan immateriil, mereka sepakat untuk mengesampingkan hal tersebut demi kepentingan Muhammadiyah.

Sebagai informasi, gugatan perdata bermula saat pemberian SP3 dan pemecatan sepihak dua dokter oleh manajemen RSMP. Karena menutup sementara layanan IGD saat Pandemi Covid-19 mewabah 3 tahun yang lalu.

Permasalahan tersebut sempat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang dan dimenangkan oleh kedua dokter tersebut dengan didampingi oleh Adv Daud Dahlan SH.

Bahkan dalam tingkat Kasasi, keduanya juga memenangkan kasus tersebut dan memperkuat putusan Hakim PHI Palembang.Yang meminta RSMP mencabut SP3 yang telah diberikan kepada kedua dokter tersebut.

Setelah itu, keduanya mengajukan gugatan perdata melalui Kuasa Hukumnya, Adv Daud Dahlan, terhadap manajemen RSMP karena dianggap tidak bertindak baik atas putusan PHI Palembang.

Pihak RSMP dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberhentikan kedua klien mereka secara sepihak.