Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, telah memeriksa 20 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pencairan deposito, hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH mengatakan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini penyidik Kejati Sumsel, saat ini telah berkordinasi dengan BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negara.
"Untuk saksi ada sekitar 20 orang sudah diperiksa tim penyidik," katanya, Senin (1/5).
Menurutnya selagi menunggu audit dari BPKP, pihak penyidik terus akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi ini.
“Penyidik Kejati Sumsel, telah mengamankan dokumen – dokumen dari penggeledahan di kantor KONI Sumsel,” katanya .
Sebelumnya dalam penggeledahan di kantor KONI Sumsel, penyidik beberapa waktu lalu Pidsus Kejati Sumsel mengamankan dua boks kontainer dan enam dus berkas serta satu flashdisk yang berisikan dokumen guna mencari alat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2021.
Usai melakukan penggeledahan, Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH, menyatakan, beberapa temuan pada kegiatan penggeledahan hari ini kemudian akan dibawa ke Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa penyidik.
- Dalami Pidana Pertambangan Triliunan Rupiah, Kejati Periksa Mantan Kadis Pertambangan Sumsel
- Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Rp1,3 Triliun, Benarkah Mantan Kadishub Sumsel Terlibat?
- Pidana Pertambangan Bernilai Triliunan Naik Penyidikan, Kepala Dinas ESDM dan Pejabat Dinas LHP Sumsel Ikut Diperiksa