Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, telah memeriksa 20 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pencairan deposito, hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021.
- Mengaku Jadwal Padat, Herman Deru Hadiri Sidang Dana Hibah KONI Sumsel Lewat Zoom
- Berkas Lengkap dan P21, Korupsi KONI pada Porwil Bengkulu Menuju Meja Hijau
Baca Juga
Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH mengatakan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini penyidik Kejati Sumsel, saat ini telah berkordinasi dengan BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negara.
"Untuk saksi ada sekitar 20 orang sudah diperiksa tim penyidik," katanya, Senin (1/5).
Menurutnya selagi menunggu audit dari BPKP, pihak penyidik terus akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi ini.
“Penyidik Kejati Sumsel, telah mengamankan dokumen – dokumen dari penggeledahan di kantor KONI Sumsel,” katanya .
Sebelumnya dalam penggeledahan di kantor KONI Sumsel, penyidik beberapa waktu lalu Pidsus Kejati Sumsel mengamankan dua boks kontainer dan enam dus berkas serta satu flashdisk yang berisikan dokumen guna mencari alat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2021.
Usai melakukan penggeledahan, Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH, menyatakan, beberapa temuan pada kegiatan penggeledahan hari ini kemudian akan dibawa ke Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa penyidik.
- Pasang Target Juara, Pemkab Muba Fokus Pada Kesiapan Porprov XV Sumsel 2025
- Panitia Pastikan Kesiapan Pelantikan KONI Muara Enim, Wagub Sumsel Dijadwalkan Hadir
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel