Mengaku Jadwal Padat, Herman Deru Hadiri Sidang Dana Hibah KONI Sumsel Lewat Zoom

Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru mengahdiri sidang korupsi dana hibah KONI lewat zoom yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/7). (Yosep Indra Praja/RMOLSumsel.id)
Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru mengahdiri sidang korupsi dana hibah KONI lewat zoom yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/7). (Yosep Indra Praja/RMOLSumsel.id)

Mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru memenuhi panggilan dari Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Herman Deru hadir melalui zoom di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/7/20224).


JPU Kejati Sumsel Edi Susanto dalam sidang menyebutkan, Herman Deru sebelumnya telah menerima surat panggilan saksi nomor break 3120/1.6.10.4 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 16 Juli 2024 kemarin.

Kemudian, surat itu pun telah diterima Kamis tanggal 18 Juli 2024. Herman Deru mengaku tak dapat membatalkan jadwal kegiatan politiknya sehingga meminta agar dapat dihadirkan sebagai saksi lewat zoom.

"Yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan sidang sebagai saksi secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A pada tanggal dan jam sebagaimana yang tertera pada surat panggilan saksi oleh karena ada pertemuan-pertemuan di luar kota yang sudah terjadwal lebih dahulu dan sulit untuk dibatalkan,"kata Edi membacakan surat panggilan saksi dalam sidang.

Berdasarkan pantauan RMOLSumsel, terlihat Herman Deru hadir di zoom dengan memakai baju putih dan peci hitam. Politisi partai NasDem yang hendak maju sebagai calon Gubernur Sumsel dua periode ini periksa sebagai saksi dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, yang menjerat mantan ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin.

Sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eriyanto SH MH, membacakan penetapan memerintahkan JPU Kejati Sumsel, untuk memanggil mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, sebagai saksi dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel.

"Memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan Gubernur Sumsel periode 2018-2023 Herman Deru, sebagai saksi untuk diminta keterangannya pada Senin 22 Juli 2024," tegas Efiyanto, saat siang di PN Tipikor Palembang, Senin (15/7/2024).

Majelis hakim sudah memerintahkan JPU untuk menghadirkan Herman Deru dan setelah dua kali persidangan namun tidak juga hadir. Permintaan menghadirkan Herman Deru sebagai saksi sendiri atas permintaan kuasa hukum.

Hingga berita ini ditayangkan persidangan masih berlangsung dengan penggalian keterangan oleh kuasa hukum terdakwa Hendri Zainuddin, I Gede Pasek Suardika.