Sidang Pembunuhan Debt Collector Palembang, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Tiga Terdakwa

Tiga terdakwa yang hadir saat pembacaan vonis hakim Pengadilan Negeri Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Tiga terdakwa yang hadir saat pembacaan vonis hakim Pengadilan Negeri Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Anton Eka Putra, seorang debt collector koperasi yang jasadnya ditemukan terkubur dalam cor semen. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (25/2/2025).


Ketiga terdakwa, yakni Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansya, dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Raden Zainal Arief menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi para terdakwa.

“Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Raden Zainal Arief saat membacakan amar putusan. “Dengan ini, kami menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansya.”

Putusan ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti fakta bahwa tindakan para terdakwa dilakukan dengan sangat kejam dan menyebabkan hilangnya nyawa korban tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum para terdakwa dari Posbakum Palembang, Supendi, menyatakan bahwa pihaknya bersama kliennya akan mengajukan banding. “Kami sepakat bersama terdakwa untuk menyatakan banding,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari utang yang dimiliki Antoni kepada korban sebesar Rp 5 juta. Karena bisnisnya tidak berjalan lancar, utang tersebut membengkak menjadi Rp 24 juta akibat bunga yang tinggi. Kesal karena kesulitan membayar, Antoni kemudian merancang pembunuhan dan mengajak Pongki serta Kelpfio untuk mengeksekusi rencananya.

Para terdakwa menghabisi nyawa korban dengan memukulnya menggunakan kunci pas dan menjerat lehernya dengan seling. Setelah korban tewas, mereka menguburkan jasadnya di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara mengecor tubuh korban menggunakan semen.