Mobil Dikembalikan, Angsuran Tetap Berjalan, Eks Debitur TAF Merasa Dirugikan

alim saat membuat pengaduan ke OJK/ Ist
alim saat membuat pengaduan ke OJK/ Ist

Salim yang merupakan eks debitur leasing PT Toyota Astra Financial (TAF) yang berkantor cabang di Lampung ini merasa sangat dirugikan. Pasalnya, Salim harus membayar angsuran yang masih bejalan padahal mobil Toyota Calya telah dikembalikannya setahun lalu.


Warga Kekatung, Kecamatan Dente Teladas Tulang Bawang ini menceritakan, dia telah menyetujui untuk mengembalikan mobil dengan plat BE 13** TD ke leasing pada Juli 2021 lalu. Dimana, saat itu dia menerima uang pengembalian sekitar Rp18 juta.

"Pihak leasing akan mengirimkan semua berkas melalui via pos," katanya, Jumat kemarin (12/8).

Dengan pengembalian tersebut, menurutnya semua urusan soal mobil dengan leasing telah selesai. Namun, saat hendak mencairkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI ternyata tidak bisa dilanjutkan. Dengan alasan ada data secara online dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan jika dirinya sebagai debitur masih memiliki tunggakan pembayaran angsuran mobil kepada PT TAF.

Dia mengaku terkejut, ternyata angsuran tersebut tercatat sejak pengembalian mobil pada Juli 2021 hingga Juli 2022. Dimana, totalnya mencapai Rp54 juta lebih.

"Saya datangi lagi kantor PT TAF di Jalan Jenderal Sudirman, Enggal, Kota Bandar Lampung. Bahkan, mobil tersebut telah dilelang," terangnya.

Sementara itu, PT TAF melalui Bagian Recovery, Arman Tohadi mengaku hasil lelang ini tidak mencukup utang eks debitur tersebut. Sehingga angguran tetap berjalan hingga setahun ini. Mereka juga mengaku telah mengirimkan surat kepada Salim untuk menyelesaikan utang melalui pos.

"Berita acara dan hasil penjualan baru bisa kami tunjukkan pekan depan karena akan diajukan dulu ke pusat Senin nanti. Hasilnya Rabu atau Kamis," pungkasnya.

Kini eks Debitur Salim berencana untuk mengadukan permasalah tersebut ke OJK untuk mencarikan solusinya.