Sales Perusahaan Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Demi Judi Online

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus Recky Aditya Saputra alias Putra, 20 tahun, karyawan sales PT Marhum Roda Mas Abadi (MRMA) di Jalan A Yani, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.


Pelaku ditangkap lantaran melakukan tindak penggelapan di perusahan tersebut. Aksi tersebut dilakukan pelaku dengan memalsukan tanda tangan penerima dalam faktur barang dan membuat nota fiktif. Hingga perusahaan alami kerugian hampir ratusan juta.

"Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp86.566.854," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi KBO, Ipda Bambang Sismoyo dan Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel. 

Tindak penggelapan tersebut diketahui pada Selasa, 19 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB oleh pihak perusahaan. Pasalnya Putra diketahui melarikan diri ketika sedang bekerja untuk menagih tagiham dari PT MRMA yang ada di toko daerah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu) dan Kabupaten Empat Lawang.

"Mestinya setelah bekerja melakukan penagihan Purtra segera kembali ke kantornya di PT MRMA. Namun diketahui bahwa Putra tidak kembali," ungkap Kasat Reskrim. 

Sehingga dengan kejadian itu, pihak perusahaan merasa curiga dan ada kejanggalan. Hingga pihak perusahaan melakukan audit internal di perusahaan dengan cara mengecek secara langsung ke beberapa toko yg ada di Lubuklinggau, Empat Lawang dan Rejang Lebong.

"Hasilnya didapati keterangan dan temuan di beberapa toko bahwa mereka tidak pernah membeki ataupun memesan dengan PT MRMA terhadap orderan berupa barang yang dimaksud," jelasnya. 

Kemudian diketahui oleh pihak perusahaan bahwa Putra telah melakukan pemalsuan data berupa faktur dan 11 nota barang fiktif atau palsu. Dan setelah dilakukan penghitungan, perusahaan mengalmi kerugian sekitar Rp86.566.854. Selanjutnya perusahaan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti. 

Polisi yang menerima laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap analisis data dan dokumen perusahaan.

Selanjutnya Polisi melanjutkan dengan melaksanakan gelar perkara kasus dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta alat bukti yang ada, tim penyidik menetapkan Recky Aditya Putra sebagai tersangka dalam perkara penggelapan dalam jabatan. 

Tersangka Putra ditangkap Polisi saat sedang berada di rumahnya di Jalan Semeru, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Sabtu, 24 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. "Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan," jelas Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan satu lembar dokumen hasil audit keruhian PT MRMA dan 11 lembar dokumen nota fiktif yang dipalsukan oleh tersangka di berbagi toko.

"Tersangka mengakui telah melakukan penggelapan uang milik perusahaan. Dan juga mengakui jika hasil yang didapat dari kejahatannya habis untuk kebutuhan sehar-hari dan untuk judi online," pungkasnya.