Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex dan dua anak buahnya, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA Eddy Umari, Rabu (6/4).
- Sidak Pemkot dan BBPOM Palembang Ditemukan Makanan Tercemar Sabun dan Detergen
- Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa KPK
- Terancam Hukuman Berlapis, IRT Aniaya Pelajar di Lubuklinggau Gegara Diklakson Ternyata Residivis Narkoba
Baca Juga
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi untuk memberikan keterangan pada persidangan ini.
Dari delapan saksi itu tiga diantaranya dari Dinas PUPR yakni, Rudianto, Nelly Kurniati dan Arwin. Sedangkan lima saksi lagi adalah terpidana dalam kasus yang sama Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy beserta empat stafnya Wahyu Presetianto, Saskia Arantika dan Santi Asiana.
Jaksa KPK membagi dua sesi untuk pemeriksaan saksi, adapun sesi pertama yang menjadi saksi tiga dari dari Dinas PUPR. Sementara untuk saksi Suhandy akan didengarkan keterangannya pada sesi kedua.
Dalam keterangannya dipersidangan saksi Rudianto mengaku turut serta menerima fee proyek sebesar Rp.100 juta. Namun, dia mengatakan 40 juta sudah dikembalikan ke Rekening KPK sementara sisa 60 juta digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran.
"Saya turut merima fee proyek sebesar Rp.100 juta, sudah saya dikembalikan 40 juta dan sisa 60 juta untuk THR," ujar Rudi.
Sementara itu saksi Nelly Kurniati selaku PPK di Dinas PUPR Muba juga mengakui ikut menerima fee sebesar Rp371 juta dari kegiatan proyek tahun 2021.
"Saya juga menerima fee 1 hingga 2 persen, yang jumlah nominalnya sebesar Rp. 371 juta dari paket pekerjaan tahun 2021 pada saat saya menjadi PPK. Namun, sudah saya kembalikan 180 juta sisanya kami gunakan untuk operasional," ujarnya dihadapan majelis hakim saat dicecar Jaksa KPK.
Dikesempatan yang sama saksi Arwin juga mengatakan, dirinya ikut turut serta menerima fee proyek sebesar Rp124 juta. "Saya juga menerima uang fee proyek sebesar Rp.124 juta dan sudah saya kembalikan 39 juta sementara sisanya digunakan untuk THR," ungkapnya.
Selain itu Arwin mengungkapkan, dia pernah diperintahkan oleh Kepala Dinas PUPR Herman Mayori untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan calon pemenang proyek.
"Selaku Kabid, kami diminta oleh Kepala Dinas PUPR Herman Mayori untuk mengumpulkan uang fee dari paket proyek yang dimenangkan oleh pihak ketiga," ujar saksi Arwin dalam sidang.
Saat scorsing sidang JPU KPK, Taufiq Ibnugroho membenarkan, bahwa diantara saksi yang dihadirkan turut serta menerima fee proyek tidak hanya dari terpidana Suhandy, melainkan dari sejumlah kontraktor lainnya.
"Fee proyek yang dikumpulkan oleh para Kabid pada bidangnya masing-masing, tidak hanya dari terpidana Suhandy saja, melainkan ada banyak juga dari kontraktor pemenang proyek di Muba yang turut memberikan fee proyek yang mereka dapatkan," ujarnya.
- Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana LPDB di Muba Ditahan, Satu Masih DPO
- Kejati Sumsel Periksa Komisaris PTBA Tahun 2014, Terkait Kasus Korupsi Akuisisi Saham Anak Perusahaan
- Soal Anggaran Pilwabup, Sekwan dan Plt BPKAD Muara Enim Diperiksa Kejari