Kejati Sumsel Periksa Komisaris PTBA Tahun 2014, Terkait Kasus Korupsi Akuisisi Saham Anak Perusahaan

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH/ist
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH/ist

Penyidik Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) terus menyelidiki kasus duhaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) yang berpotensi merugikan negara Rp100 Miliar.


Terbaru,  komisaris PTBA tahun 2014 diperiksa penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Selain itu Direktur Keuangan dan Umum PT Satria Bahana Sarana (SBS) juga ikut diperiksa. 

"Hari ini kita panggil dua orang saksi dan telah memenuhi panggilan penyidik. Saksi perkara PTBA yang pertama inisial L selaku Komisaris PTBA Tahun 2014 dan MD Selaku Dir Keuangan dan Umum PT SBS," kata  Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari SH MH, Rabu (12/7).

Sebelumnya penyidik telah menetapkan  tersangka dalam kasus ini yakni Anung Dri Prasetya (AP) mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, Syaiful Islam (SI) Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk dan Tjahyono Imawan (TI) selaku mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) dan telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

Sejauh ini proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk nantinya kembali memeriksa beberapa saksi termasuk para tersangka untuk menguatkan alat bukti penyidikan untuk selanjutnya dibawa ke persidangan serta guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.

Dimana, upaya penahanan ketiga tersangka sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

Tersangka n juga dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS). Namun dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.