Soal Anggaran Pilwabup, Sekwan dan Plt BPKAD Muara Enim Diperiksa Kejari

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim, M Ridho Syaputra. (Noviansyah/ RmolSumsel)
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim, M Ridho Syaputra. (Noviansyah/ RmolSumsel)

Penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muara Enim Lido Septontoni dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Juli Jumatan Nuri.


Pemeriksaan itu dilakukan lantaran adanya laporan dari ormas GASS mengenai anggaran Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim yang dilakukan beberapa waktu lalu di DPRD Muara Enim

Kasi Intel Kejari Muara Enim Muhammad Ridho Syaputra membenarkan terkait pemeriksaan terhadap dua pejabat tersebut.

“Benar. Ada dua ASN diperiksa Sekwan dan kepala BPKAD. Sedangkan kepala BAPPEDA tidak bisa hadir karena berhalangan,” ujar Kata Ridho ketika dikonfirmasi kantor berita RMOLSumsel di ruang kerjanya, Senin (19/9). 

Ridho menjelaskan, pemeriksaan tersebut berlangsung selama tiga jam terhadap Sekwan dan Plt Kepala BPKAD Muara Enim. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman atas laporan dari ormas GASS tersebut.

“Pemeriksaannya Kamis (15/9) kemarin. Kurang lebih tiga jam pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Masih didalami, jika dibutuhkan kembali akan dipanggil ulang. Untuk sementara masih didalami dulu karena menyangkut hasil pemeriksaan dan hasilnya belum ada,” ujarnya. 

Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Muara Enim Lido Septontoni, ketika dikonfirmasi awak media terkait pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim menyoal anggaran Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup), enggan berkomentar.

“Idak jugo, idak ah, idak,” ucapnya.