Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana LPDB di Muba Ditahan, Satu Masih DPO

Dua tersangka AG dan BT ditahan pihak kejari Musi Banyuasin/ist/rmolsumsel.id
Dua tersangka AG dan BT ditahan pihak kejari Musi Banyuasin/ist/rmolsumsel.id

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir  KUD Buana, Tungkal Jaya. Dalam kasus ini Kejari Muba menetapkan tiga tersangka dan menahan Alis Gunawan (Ketua Bidang II KUD Buana periode 2012-2014) dan Bambang Tri Hasmoro (Ketua Bidang IV KUD Buana periode 2012-2014).


Sementara satu lainnya yakni Safaruddin (Ketua KUD Buana periode 2012-2014) dimasukkan dalam DPO Kejari Muba. Penahanan dua tersangka juga diikuti penyitaan 128 barang bukti berupa dokumen.

Kajari Muba Marcos MM Simare Mare, SH MHum, didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH MH, Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH mengatakan, ketiga tersangka korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKM  kerugian sebesar Rp5 Milyar.

Dua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu sejak Rabu, (4/8). Keduanya ditahan untuk masa 20 hari mendatang. Penyidik Pidsus Kajari Muba sebelumnya berhasil menyita uang sebesar Rp646.872.107 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana  LPDB - KUMKM pada KUD Buana.

"Terhadap satu tersangka yang kini masih DPO yakni SF akan diupayakan pengejaran. Dan posisi ketiadaan SF tidak menghalangi penuntutan. Kami akan berlakukan in absentia," kata Kasipidsus Arie Apriyansah SH MH kepada wartawan, Rabu (4/8).

"Pada  5 April 2021 lalu telah kita tetapkan tiga tersangka atas kasus penggunaan dana LPDB-KUMKM pada KUD Buana. Tiga tersangka tersebut yakni berinisial  SF, AG, dan BT. Untuk statusnya satu ASN dan dua orang swasta," tambahnya.

Tersangka Alis Gunawan pakai rompi masker putih ditahan kejari musi banyuasin (ist)

Kasus ini berawal   tahun 2013  saat KUD Buana, Desa Bero Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba. Setelah terbit surat rekomendasi  pengurus KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Setelah diteruskan kepada Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota,  dana  ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp 5 Miliar.

"Namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 / 1999 jo UU No 20 thn 2001,” katanya.

Berdasarkan fakta  pengajuan, penyaluran dan penggunaan dana pinjaman LPDB KUD Buana terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana yang mengarah tindakan mengarah tindak pidana korupsi.

“Penyidikan ini bergulir dalam kurun waktu satu tahun dan telah melalui serangkaian penyidikan sejak awal tahun 2020. Setelah menelusuri dana bergulir yang  disalurkan ke Kabupaten Muba,  hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumsel menyebutkan  kerugian negara hingga Rp5 Miliar,” katanya.