Pro dan kontra terhadap label halal baru yang berlaku secara nasional oleh Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) masih terjadi hingga kini.
- Transformasi BTN Jadi Bank Modern Tunjukkan Hasil Positif
- Banyak Pemilik Restoran Curangi e-Tax
- bank bjb Setor Rp250 Miliar dalam Sinergi KUB dengan Bank Bengkulu
Baca Juga
Salah satunya datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel yang menyebutkan jika logo baru tersebut rentan dipalsukan sehingga butuh dievaluasi.
Ketua YLKI Sumsel, RM Taufik Husni mengatakan bahwa label baru yang saat ini digunakan rentan dipalsukan. Selain itu juga mini informatif baik dari segi desain maupun warna.
"Potensi pemalsuan pada label baru sangat besar, sebab bentuknya dan desain yang terbilang sederhana sangat mudah untuk ditiru," katanya ketika dibincangi, Rabu (6/4).
Oleh sebab itu, dirinya menyarankan kepada Pemerintah dalam hal ini BPJPH untuk mengevaluasi kembali label halal yang belum lama diluncurkan tersebut.
Menurut Taufik, apabila dibandingkan dengan label halal yang dimiliki oleh beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, label halal Indonesia sangat berbeda. Sebab, tidak terlihat Islami seperti label halal pada negara tetangga.
"Kalau bisa label halal ini diubah dengan nuansa Islami yang lebih kental, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam," tandasnya.
- Jauh dari Target, Realisasi Program Sertifikasi Halal Baru Capai 4 Juta
- Disiapkan 1 Juta Kuota, Sertifikasi Halal Gratis 2023 Mulai Dibuka
- Kemenperin Targetkan 1.500 Sertifikasi Produk Halal Tahun Ini