Banyak Pemilik Restoran Curangi e-Tax

Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin. (ist/rmolsumsel.id)
Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin. (ist/rmolsumsel.id)

Untuk meningkatkan pajak daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang telah memasang 546 alat e-Tax. Namun, kondisi ini masih dapat dicurangi oleh pemilik restoran agar tidak membayar pajak.


“Kami masih banyak menemukan pemilik restoran yang mencurangi e-Tax ini, seperti tidak mencatat di e-Tax untuk pembelian makanan take away. Sehingga pajak belanja ini tidak masuk ke kas daerah,” kata Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, Kamis (10/6).

Untuk mengantisipasi kecurangan itu, lanjut Sulaiman, pihaknya akan menempatkan pegawai untuk berjaga di restoran. Bahkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menyegel restoran tersebut jika terbukti melakukan kecurangan.

“Mereka yang dipasang e-Tax ini sudah berkomitmen sejak lama. Jadi kalau ada kecurangan kami akan beri sanksi penyegelan tempat usaha,” tegasnya.

Sulaiman menyampaikan, pemasangan e-Tax di Palembang sudah mencapai 546 unit dari target 600 unit. Di mana, 100 unit di antaranya dipasang di tablet. Sedangkan, sisanya menggunakan komputer. Kecurangan ini juga sering terjadi pada e-Tax yang dipasang di tablet.

“Untuk e-Tax dengan sistem komputer itu tidak bisa dicurangi,” katanya.