Untuk meningkatkan pajak daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang telah memasang 546 alat e-Tax. Namun, kondisi ini masih dapat dicurangi oleh pemilik restoran agar tidak membayar pajak.
- Perayaan Tahun Baru di Palembang Ditiadakan
- Dua Tahun Menghilang, Perlombaan Perahu Hias Kembali Digelar di Sungai Musi
- Sedekah Kampung Bakal Dijadikan Agenda Pariwisata Tahunan di Palembang
Baca Juga
“Kami masih banyak menemukan pemilik restoran yang mencurangi e-Tax ini, seperti tidak mencatat di e-Tax untuk pembelian makanan take away. Sehingga pajak belanja ini tidak masuk ke kas daerah,” kata Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, Kamis (10/6).
Untuk mengantisipasi kecurangan itu, lanjut Sulaiman, pihaknya akan menempatkan pegawai untuk berjaga di restoran. Bahkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menyegel restoran tersebut jika terbukti melakukan kecurangan.
“Mereka yang dipasang e-Tax ini sudah berkomitmen sejak lama. Jadi kalau ada kecurangan kami akan beri sanksi penyegelan tempat usaha,” tegasnya.
Sulaiman menyampaikan, pemasangan e-Tax di Palembang sudah mencapai 546 unit dari target 600 unit. Di mana, 100 unit di antaranya dipasang di tablet. Sedangkan, sisanya menggunakan komputer. Kecurangan ini juga sering terjadi pada e-Tax yang dipasang di tablet.
“Untuk e-Tax dengan sistem komputer itu tidak bisa dicurangi,” katanya.
- Perayaan Tahun Baru di Palembang Ditiadakan
- Dua Tahun Menghilang, Perlombaan Perahu Hias Kembali Digelar di Sungai Musi
- Sedekah Kampung Bakal Dijadikan Agenda Pariwisata Tahunan di Palembang