Sabu Seberat 5,7 Kilogram dan Ratusan Butir Pil Ekstasi Dibakar Kejari Lubuklinggau

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan. (ist/RMOLSumsel.id)
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan. (ist/RMOLSumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan membakar narkoba jenis sabu seberat 5,7 kilogram serta 172 butir pil ekstasi bersama 663, 35 gram ganja kering yang merupakan barang bukti hasil ungkap kasus periode April-September 2023.


Selain narkoba, Kejari Lubuklinggau juga memusnahkan dua senjata api rakitan (Senpira) laras panjang beserta enam butir peluru. Bukan hanya itu, 108 jenis obat ilegal tanpa izin dari BPOM juga ikut dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto mengatakan, barang bukti itu dimusnahkan setelah seluruh tersangka dinyatakan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan.

Selain itu, pemusnahan barang bukti juga mengantisipasi adanya penyalahgunaan dari orang yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan barang bukti terhadap perkara tindak pidana umum ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,”kata Riyadi, Selasa (19/9).

Pj Walikota Lubuklinggau Trisko Defriansyah menambahkan, pemusnahan barang bukti ini sebagai pemberitahuan dan kampanye. Bahwa barang bukti hasil kejahatan ini yang telah diamankan oleh aparat hukum ini memang benar-benar dimusnahkan. 

"Dipastikan juga barang-barang ini sudah dimusnahkan, tidak hanya disimpan saja. Dan mengingatkan masyarakat bahwa jangan sampai kedepan ini kejahatan baik di bidang kriminal umum maupun narkoba agar semakin hari semakin menurun," pungkasnya.