Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin pemusnahan Barang Bukti narkoba hasil ungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang Januari hingga Februari 2024 di halaman apel belakang Polda Sumsel, Jumat (23/2).
- Jadi Pengedar Sabu di Muratara, Herkules Ditangkap Polisi
- Polres PALI Ungkap Kasus 5 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati
- Ringkus Dua Kaki Tangan Bandar Sabu, Polrestabes Palembang Sita 13 Kilogram Sabu
Baca Juga
Barang bukti yang dimusnahkan dari 12 Laporan Polisi dengan 22 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 108.997,91 gram dan pil ekstasi sebanyak 134.487 butir.
Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan setelah disisihkan untuk
pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium sabu sebanyak 108.924,57 gram dan pil ekstasi sebanyak 134.423 butir.
Di sejumlah lokasi yakni, Palembang sebanyak 5 LP, Banyuasin 2 LP, Musi Banyuasin 2 LP, di Jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim sebanyak 2 LP, di Jalan Lintas Sumatera – Ogan Ilir sebanyak 1 LP.
Para tersangka dijerat dengan Pasal primer yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur. hidup.
Dengan pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.358.953 jiwa.
"Penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumsel harus diperlakukan seperti penanganan Pandemi Covid-19," kata Kapolda.
Dia menegaskan, semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bersama-sama dalam memberantas narkoba.
"Sepakat dengan usul dari Kepala BNNP Provinsi Sumsel beberapa waktu penanganan peredaran gelap narkoba ini harus seperti penanganan pandemi Covid-19," kata Kapolda.
Kapolda memberikan contoh penangannya, yaitu saat masuk ke toko-toko, mall dan tempat umum masyarakat tidak diperbolehkan masuk jika belum divaksinasi.
"Barangkali Pak Penjabat Gubernur dan unsur Forkopimda lain bisa. Karena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumsel sudah sangat memprihatinkan," ujar Kapolda.
Kapolda menambahkan, jika dari segi fungsinya memang benar puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi ini tidak berguna.
"Namun, jika dilihat dari sisi ekonomisnya lebih dari 100 miliar rupiah. Untuk saya minta termasuk kepada rekan media untuk mengawasi jangan sampai barang bukti narkoba ini diselewengkan," tutup Kapolda.
- Tarik Paksa Mobil Debitur, Dua Debt Collector Diringkus Polda Sumsel
- Komplotan Penjual Akun WhatsApp untuk Situs Judi Online di Palembang Ditangkap Polisi
- Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector, Aiptu Fandri Masih Berdinas